IM.com – Pembuangan limbah sembarangan dari pabrik pembuatan tray tempat telur, PT Putra Jaya Sejati Bersama di lahan pertanian milik warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto mendapat atensi dari empat instansi sekaligus.
Hari ini, Jumat (22/11/2019), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi lahan warga yang menjadi tempat pembuangan limbah.
Dari pemeriksaan DLH, tidak ditemukan adanya bahan beracun dan berbahaya pada kandungan limbah tersebut. DLH menyatakan, limbah industri tray tempat telur itu adalah sampah kertas bekas.
“Kami dari DLH memastikan di lokasi tidak ada limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3), ” ujar Zulfikar, Kepala Seksi Penyidikan dan Pemeriksaan DLH Kabupaten Mojokerto di lokasi pembuangan limbah, Jumat (22/11/2019).
Namun demikian, DLH tetap merekomendasikan agar pemilik usaha tray ini segera menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terintegrasi. Dari pantauan DLH, pabrik tray itu memang belum memiliki IPAL.
“Bukti di lapangan memang belum ada, jadi harusnya disediakan, ” ujar Zulfikar.
Zulfikar juga menyampaikan belum sampai melakukan pengujian sampel dari tumpukan sampah kertas pabrik tray tersebut. Jika memang ditemukan kandungan zat berbahaya, maka uji laboratorium akan dilakukan khususnya pada air di sekitar lokasi yang rawan terkontaminasi.
“Tapi itu belum kami lakukan, karena dari hasil sidak tidak ditemukan kandungan berbahaya dari tumpukan sampah yang dikhawatirkan selama ini. Selanjutnya pihak perusahaan pun sudah berjanji akan mengurus terkait berbagai ijin dan disertakan laporan,” tandasnya.
Kasie Verifikasi dan Penerbitan Izin Industri dan Perdagangan DPMPTSA Irdwi Aini Wahyudi mengatakan, penumpukan sampah kertas bekas dilahan pertanian warga tetap harus mendapat perhatian.
“Bahan bakunya kan memang berasal dari sampah dan memang sudah menumpuk terlalu tinggi. Jadi itu yang menjadikan keresahan masyarakat, ” kata Irdwi.
Ia mengatakan, pemilik usaha tersebut sudah menyatakan kesanggupan untuk mengurangi ketinggian sampah yang sudah menimbulkan keresahan tersebut.
“Kita lihat sendiri di lokasi kan sudah ada alat berat yang digunakan untuk meratakan tumpukan sampah kertas bekas tersebut. Selanjutnya sudah diupayakan pemilik usaha untuk meratakan,” ujarnya.
Terkait perizinan, Irdwi menyatakan, pemilik usaha mengakui baru mengantongi sejumlah ijin usaha. Hal ini memperkuat kecurigaan warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri.
“Kami sudah lakukan peninjauan lapangan, pemilik usaha ini sudah mengantongi surat ijin lokasi dan lingkungan. Sedangkan yang harus dilengkapi antara lain surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat ijin usaha industri serta surat ijin lainnya akan mengikuti. Sementara intinya itu dulu,” ujarnya. (rei/im)
https://inilahmojokerto.com/22/11/2019/video-fakta-kejahatan-pengusaha-tambang-galian-c-di-mojokerto/