Pil Koplo

IM.com – Pengedar narkoba, SH, diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto di rumahnya, Lingkungan Kemasan IV RT/RW 003/002, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,46 gram yang dibungkus dalam 4 klip plastik, 2000 butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu juga diamankan satu pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 HP merek OPPO warna hitam.

“Tersangka merupakan pengedar Sabu dan Obat terlarang pil koplo. Semua barang bukti sudah diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto, Senin (25/11/2019).

Redik mengatakan, tersangka memang sudah menjadi buronan (DPO) sejak tiga bulan lalu. Petugas langsung melakukan penggerebekan ketika mengetahui tersangka sedang berada di rumahnya.

“Untuk tersangka dalam pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Redik.

Dari keterangan tersangka, ia sydah lama bisnis barang haram tersebut. Ia melayani penjualan Narkotika jenis Sabu per gramnya sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan tablet pil dobel L di jual per seratus butir dengan harga Rp 75 ribu.

Tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (im)

 

1,034

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini