IM.com – Rencana Wakil Bupati mojokerto Pungkasiadi memindahkan kantor Pemkab ke wilayah Mojoanyar mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penolakan itu mencuat saat anggota dewan membahas anggaran, Senin kemarin (25/11/2019). Dalam rapat itu, empat fraksi menolak tegas relokasi kantor Pemkab ke Mojoanyar akni Fraksi PKB, F-Partai Demokrat, F-PAPI, F-PKS.
’’Kami setuju pemindahan ibu kota kabupaten dan kompleks perkantoran, tapi tidak di Mojoanyar,’’ kata anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB Edi Ikhwanto.
Sedangkan, dua fraksi lainnya F-Hanura-Nasdem dan F-Golkar meminta anggaran itu ditangguhkan, agar pengkajian dan pemenuhan kesesuaian rencana pemindahan dengan regulasi yang ada dilengkapi terlebih dulu. Satu-satunya fraksi yang setuju adalah PDIP, partai pimpinan Wabup Pungkasiadi.
Sikap menolak itu setidaknya untuk penganggaran pada APBD 2020. Keempat fraksi meminta Pemkab melakukan kajian ulang dan lebih komprehensif terkait rencana pemindahan kantor.
“Pemkab harus melengkapi kajian akademis dan lain-lainnya,” tegas Edi.
Anggota dewan baru bisa membahasnya lagi anggaran kantor pemkab apabila rencana itu diusulkan lagi pada P-APBD 2020 lengkap dengan hasil kajian akademiknya. Hal ini sesuai rekomendasi dari Biro Hukum Setdaprov Jatim setelah menerima konsultasi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto.
’’Provinsi juga meminta agar kajiannya dilengkapi dulu,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab memasukkan alokasi anggaran untuk pemindahan kantor senilai Rp 50 miliar pada R-APBD 2020. Alokasi itu masuk pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sementara penetapan APBD 2020 sesuai jadwal Banmus DPRD akan digelar pada 26 November hingga 29 November 2019.
Penolakan dewan ini sejatinya sudah mengemuka ketika Komisi III DPR RI sidak ke lokasi pemindahan kantor di Damarsi Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar. Ketika itu, Komisi Hukum DPR merekomendasikan menunda rencana pemindahan ke Mojoanyar.
Pasalnya, lokasi yang dibidik pemkab itu dianggap terlalu dekat Sutet, makam punden, hingga status kepemilikan lahan. Informasinya, lahan tersebut milik dua perusahaan.
Selain hal itu, usulan pemkab memindahkan kantor pemerintahan ke Mojoanyar juga mengundang banyak pertanyaan. Mengingat selama ini, wacana yang sudah santer menyebutkan bahwa Kecamatan Mojosari merupakan kandidat paling layak untuk menjadi pusat pemerintahan kabupaten Mojokerto.
Hal itu tercermin dari nuansa pembangunan dan kondisi wilayah Mojosari yang berstatus kota kecil memang paling representatif di antara daerah lain di Kabupaten Mojokerto. (im)