IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan ratusan barang bukti dari 50 perkara sepanjang 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain dari perkara pencabulan, perjudian, narkoba, kosmetik palsu dan narkoba.
Selain itu ada belasan alat komunikasi dan timbangan digital, pakaian, korek api, tas, gitar, senjata tajam, gergaji, celana jeans, alat hisap sabu, alat perjudian, obat obatan terlarang dan kartu kredit juga dimusnahkan. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Raya Bypass, Magersari, Kota Mojokerto, Kamis sore (28/11/2019).
“Barang bukti tertinggi dari kasus narkoba sekitar 70-80 persen. Grafiknya dibanding tahun kemarin kecenderungan meningkat,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.
Halila mengatakan, dari ratusan barang bukti itu, jumlah paling banyak berasal dari perkara narkoba yakni sabu sabu dan pil double L. Total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 389,112 gram dan pil double L sebanyak 10.217 butir.
“Yang paling menarik adanya kosmetik palsu. Sekitar 200 buah. Kosmetik ini ilegal serta tidak berizin,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, AKBP Suharsih, dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Harlistyati. (rei/im)