Joko Purwanto (45), Dusun Bendung RT 02 RW 02, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang menjadi tersangka pencabulan terhadap RLS (15) siswi SMP yang hamil 8 bulan.

IM.com – Setelah hampir sebulan menjadi buronan, Joko Purwanto (45), pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, RLS (15), hingga hamil 8 bulan akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku asal Dusun Bendung RT 02 RW 02, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu ternyata 10 kali menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan.

Pelaku ditangkap pada sejak Sabtu (30/11/2019). Dalam penangkapan itu, polisi menyita nota pembayaran di hotel Asri atas nama pelaku, satu unit sepeda motor Vario dan 1 unit handphone.

Sebelumnya, penyidik juga sudah mengantongi hasil visum korban.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Mojokerto Kota,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Selasa (3/12/2019).

Berdasar laporan kepolisian, pelaku mengenal korban yang masih kelas IX SMP itu dari media sosial (medsos) Facebook pada Januari 2018. Dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah tempat tak jauh dari rumah korban.

“Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak korban ke Hotel Asri hingga melakukan persetubuhan di kamar hotel itu,” ujar Ade.

Bukan hanya sekali. Aksi pelaku menyetubuhi korban sampai 10 kali. Hingga korban yang masih usia belasan tahun itu hamil 8 bulan.

“Tidak hanya dilakukan di hotel, pernah juga dilakukan di sawah di Jetis,” ungkap Ade.

Setelah mengetahui korban hamil, pelaku menghilang begitu saja. Pria yang memiliki 2 anak dari seorang istri itu menjadi sulit dihubungi. (im)

311

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini