Alat itu digunakan untuk memeriksa kondisi ibu hamil. Apakah sang ibu hamil itu terinfeksi virus HIV atau tidak.
“Untuk mengetahui ibu hamil terinfeksi HIV atau tidak,” kata dokter yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan. Menurutnya, program nasional dari Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap ibu hamil menjalani pemeriksaan (tes) HIV di puskesmas.
“Jika positif terinfeksi, maka proses persalinannya akan dirujuk ke rumah sakit. Tidak boleh di puskesmas atau bidan,” tandas dokter yang pernah menjabat kepala puskesmas di Kabupaten Mojokerto ini.
Keterangan dokter perempuan tersebut mementahkan penjelasan Kadinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujadmiko. Sebelumnya, Sujadmiko memastikan jika limbah medis pengecekan HIV yang ditemukan di bantaran sungai Dinoyo bukan berasal dari Puskesmas. Sebab, Puskesmas tidak memiliki alat tes pendeteksi HIV.
Plt Direktur RSUD dr Soekandar Mojosari itu juga berani memastikan jika limbah itu bukan berasal dari Puskesmas di bawah naungan Kabupaten Mojokerto. (Baca: Limbah Medis dan Alat Tes HIV Berserakan di Bantaran Sungai, Begini Penjelasan Dinkes Mojokerto).
Namun dokter tadi membeberkan cara untuk memastikan muasal alat medis yang dibuang sembarangan di bantaran sungai itu. Menurutnya, Badan Evakuasi Popok (BEP) Ecoton atau pihak berwenang bisa memeriksa nomor batch-nya pada alat medis yang ditemukan berserakan itu.
“Bisa dilihat no.batch, nanti ketahuan dari puskesmas atau instansi mana alat medis itu keluar,” ungkapnya.
Sebelumnya, BEP Ecoton bersama mahasiswa pecinta lingkungan menemukan banyak limbah medis yang dibuang sembarangan di bantaran sungai Dinoyo, Jatirejo. (im)