Panca (perempuan berjilbab dan baju hijau) didampingi suaminya, Supri menuju aula Wira Pratama di lantai 2 Mapolresta Mojokerto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa, Rabu (11/12/2019). Foto: Martin

IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Ada 11 orang yang dipanggil pada hari kedua penyidikan di Aula Wira Pratama, Lantai II Mapolresta Mojokerto, Rabu (11/12/2019), enam saksi di antaranya perempuan.

Keenam perempuan itu, dua orang merupakan pegawai CV Musika, grup perusahaan milik keluarga MKP. Empat saksi perempuan lainnya adalah pemilik tanah yang dibeli MKP.

Salah satu perempuan itu adalah Panca, pemilik aset rumah seluas 200 meter persegi Desa Seduri, Kecamatan Mojo yang dibeli MKP. Ia ditemani suaminya Supri tiba di Mapolresta sekitar pukul 10.40 sebelum penyidik KPK datang memulai pemeriksaan.

Agenda pemeriksaan hari kedua ini memang berlangsung agak siang. Tujuh orang penyidik KPK baru tiba di Mapolresta secara beriringan sekitar pukul 10.48 dan 10.56 Wib.

Sekitar 12.34 Wib, seorang laki-laki dan perempuan paruh baya terlihat hadir di Mapolresta Mojokerto. Ketika akan menuju aula Wira Pratama, petugas provost sempat menghentikan langkah pasangan tersebut.

“Mau kemana Pak,” tanya anggota provost yang sudah berdiri di depan tangga aula Wira Pratama.

Pria paruh baya tersebut mengaku dipanggil sebagai saksi terkait jual beli tanah milik Panca. Pria yang mengaku bernama Totok itu mengatakan dirinya adalah kakak dari Panca, perempuan pemilik rumah di Desa Seduri yang dibeli MKP tadi.

“Dipanggil KPK, ini adik saya,” ujarnya sambil menunjuk ke Panca. Saat itu, Panca bersama suaminya memang sedang beristirahat di lantai 1 saat jeda pemeriksaan.

Selain saksi dari pihak swasta, penyidik juga memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Ketut Ambara. Bekas pejabat kepercayaan MKP itu tiba di Mapolresta Mojokerto sekitar pukul 12.53 WIB.

Ketut hanya sekitar 35 menit berada di ruang pemeriksaan, Aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto. Sekitar pukul 13.36 WIB, pria berkacamata itu keluar dari ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar.

“Hanya menambahkan paraf, kemarin ada yang kurang,” ujar Ketut yang mengenakan baju batik coklat menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, ada lagi seorang saksi yang mengaku ada kekeliruan dalam pemanggilan hari ini. Kekeliruan itu diungkapkan oleh saksi tersebut seusai berada di dalam ruang pemeriksaan selama beberapa menit.

Kekeliruan seperti itu juga terlontar dari seorang saksi pada pemeriksaan Selasa kemarin (10/12/2019). Saksi yang mengenak kaos berwarna hijau dan membawa tas selempang warna coklat itu mengaku ada kekeliruan dalam pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK.

“Keliru mas,” ujar saksi sambil menuruni anak tangga dari lantai dua dan bergegas meninggalkan wartawan. (Baca: KPK Periksa Saksi Jual Beli Tanah TPPU MKP). (rei/im)

86

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini