Saksi Nur Yasin (baju putih bertopi) adalah pemilik tanah 1500.meter di Desa Tunggalpager, Pungging dan Panca (perempuan baju hijau) pemilik rumah 200 meter persegi di Desa Seduri, Mojosari memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Mojokerto, Rabu (11/12/2019). Foto: Martin

IM.com – Agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Mojokerto terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa (MKP), Rabu (11/12/2019) masih berfokus pada jual beli. Sejumlah saksi yang dipanggil merupakan pemilik lahan dan rumah yang dibeli menggunakan duit hasil korupsi dan penerimaan gratifikasi  mantan Bupati Mojokerto itu.

Dari 11 saksi, empat saksi adalah perempuan yang pernah terlibat transaksi jual beli aset dengan MKP melalui orang kepercayaannya. Salah seorang saksi pemilik aset di antaranya Panca. (Baca: Eks Kepala Bappeda dan Enam Perempuan Saksi Jual Beli Tanah TPPU MKP Diperiksa KPK).

Panca yang datang memenuhi panggilan penyidik KPK ditemani suaminya, Supri, mengaku ditanya soal jual beli rumah miliknya di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Transaksi itu terjadi tahun 2012 silam.

“Tadi pemeriksaan terkait jual beli rumah dengan luas tanah sekitar 200 meter di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari,” kata Panca yang membawa amplop coklat ketika tiba di Mapolresta Mojokerto terlihat memegang amplop coklat.

Kepada penyidik, Panca mengatakan tidak mengetahui jika rumah seluas 200 meter persegi itu dibeli oleh orang suruhan MKP. Menurutnya, kesepakatan jual beli itu dilakukan antar perantara.

“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya, hanya bertemu dengan perantara saja. Jadi hingga kini tidak pernah tahu siapa pembeli rumah saya,” ungkapnya.

Setelah satu jam lebih berada di ruang pemeriksaan, Aula Wira Pratama, Mapolresta Mojokerto, sekitar pukul 12.012 WIB, Panca sempat dipersilahkan untuk beristirahat. Waktu jeda pemeriksaan itu memang dimanfaatkan Panca untuk beristirahat dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

“Sebentar ya mas, saya mau istirahat dulu karena pemeriksaan belum selesai. Nanti akan dilanjutkan lagi,” ujar perempuan berkemeja panjang warna biru dibalut hijab hitam yang ditemani, Supri suaminya.

Salah satu perantara dari pihak Panca dalam kesepakatan jual beli itu boleh jadi adalah seorang laki-laki yang hari ini juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Namun pria yang mengaku sebagai kakak dari Panca ini tak mau berkomentar soal rincian transaksi itu.

“Semua keterangan sudah kami sampaikan ke penyidik, sebaiknya tanya langsung (ke penyidik, ” tandas Totok yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.28 WIB.

Selain Panca dan Totok, saksi lain pemilik lahan yang terlibat transaksi jual beli dengan pihak MKP adalah Nur Yasin. Saksi ini mengakui tanah seluas 1500 meter miliknya di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging memang dibeli oleh Nono, tiga tahun silam.

Nono adalah pengusaha asal Mojosari yang dikenal dekat dengan MKP. Ia kerap dipercaya MKP menangani urusan di luar kedinasan.

“Penyidik KPK meminta keterangan tanah di sebelah utara saya, apa betul dijual atau tidak seperti tanah milik saya yang dijual ke Pak Nono tahun 2016,” tuturnya.

Nur Yasin menambahkan, pemeriksaannya kali ini berlangsung singkat lantaran hanya memperkuat keterangannya pada pemeriksaan lalu. Ia menyebut, sudah kali kedua ini diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

“Kemarin kan saya sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini saya kali kedua dipanggil, ” ujar pria yang mengenakan kemeja warna putih itu. (rei/im)

112

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini