Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto dikawal aparat kepolisian dan TNI memasang plang sita di lahan sawah yang disengketakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Rabu (18/12/2019). Foto: Martin

IM.com – Eksekusi lahan sengketa di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto masih menyisakan kejanggalan. Dua dari enam persil yang dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/12/2019) ternyata sudah bersertifikat atas nama orang lain.

Sementara Annisa, pemilik sertifikat dua bidang tanah yang disengketakan itu membelinya dari ahli waris Samin B Mursam. Dua bidang lahan yang dibeli Annisa berupa sawah.

“Saya dulu beli dari Pak Suwandi (anak Samin B Mursam). Sama sekali tidak tahu kalau ini tanah bersengketa,” ujar Anisa sambil menunjukan sertifikat tanahnya ke petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto 22 April 2002 dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2001/PN.MJK justru telah memenangkan pihak ahli waris Soeradi B Setin selaku penggugat. Dalam gugatan itu, ahli waris Soeradi mempersengketakan enam persil di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri yang dikuasai ahli waris Samin B. Mursam selaku tergugat.

Hari ini, tim juru sita dari PN Mojokerto melakukan eksekusi enam persil tanah tersebut sesuai Penetapan Eksekusi Nomor 07 tahun 2019. (Baca: Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Sumbergirang-Puri Ricuh, Ahli Waris Histeris).

“Terkait kepemilikan sertifikat itu kita tidak bisa menilai sah atau tidaknya. Sejak perkara ini terjadi, ada pengalihan oleh para pihak khususnya yang berperkara dalam hal ini termohon eksekusi. Dia tahu tanah ini dalam perkara, namun tetap dialihkan juga, ” ujar Soedi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto saat di lokasi.

Lebih lanjut Soedi mengatakan, karena yang mengalihkan oknum dari Desa yang mengeluarkan sporadik. Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. “Karena tanpa dikeluarkan sporadik dari Desa, tidak mungkin obyek – obyek ini terjadi sertifikat, ” ungkap Soedi.

“Saat dilakukan pemeriksaan setempat, otomatis dia sebagai tergugat dan perangkat desa dia lebih tahu sebetulnya, ” jelas Soedi.

Sedangkan dugaan sertifikat yang dimiliki Anisa asli tapi palsu (aspal), ia menjelaskan cara perolehannya tidak benar. “Bukan aspal tapi cara perolehannya tidak benar. Membeli dari obyek yang bersengketa, ” pungkasnya. (rei/im) 

731

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini