Tiga dump truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera yang diblokir warga saat membuang limbah B3 milik pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di bekas lahan galian C, Desa Kecapangan, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

IM.com – Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Mojokerto, ternyata milik pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta. Sementara tiga dump truk yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut adalah armada milik PT Tenang Jaya Sejahtera.

Hal itu diketahui dari keterangan tiga sopir dump truk yang tertangkap warga sedang membuang limbah B3 tersebut saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya adalah MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Polisi selanjutnya mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adiprima Suraprinta. Perusahaan ini berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

“Pemeriksaannya hari Jumat 20 Desember 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (19/12/2019).

Praktik dumping limbah B3 ilegal milik PT Adiprima Suraprinta terbongkar ketika warga memergoki tiga unit dump truk sedang membuang limbah di lahan bekas galian C di Kecapangan, Desa Ngoro.  Lahan galian ini milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro.

Selain menguak perusahaan pemilik limbah B3, terbongkarnya dumping ilegal ini juga mengungkapkan keterlibatan PT Tenang Jaya Sejahtera. Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat itu merupakan pemilik tiga armada truk yang digunakan untuk membuang limbah di Ngoro.

Transporter-nya PT Tenang Jaya Sejahtera,” ungkap Dewa.

Yang menarik, perusahaan transporter limbah ini merupakan induk (group) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), pabrik pengolahan, pemanfaatan dan pemusnahan limbah B3 yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sementara keberadaan pabrik PT PRIA sendiri menuai protes keras warga setempat karena proses pengelolaan limbah B3-nya yang membawa buruk dan membawa dampak penyakit. (Baca: Bahaya, Limbah B3 Pabrik PT PRIA Ditimbun di Bawah Tanah Desa Lakardowo). (im)

1,035

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini