Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Adiprima Suraprinta Abadi di Desa Kecapangan Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

IM.com –  Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Adiprima Suraprinta Abadi di Desa Kecapangan Kecamatan Ngoro, Mojokerto hingga kini belum menyeret tersangka. Padahal, sejumlah petunjuk dan bukti mengarah kuat ke tindak pidana.

Salah satu petunjuk yang bisa menjadi alat bukti kuat yakni catatan (manifest) pengiriman limbah sludge kertas milik PT Adiprima Suraprinta Abadi yang beralamat di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Dalam data manifest yang dperoleh inilahmojokerto.com, tercatat ada 18 paket pengiriman yang harus diangkut PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) selaku transporter yang bekerjasama dengan PT Adiprima dalam pembuangan dan pengolahan limbah. Masing-masing paket muatan limbah memiliki total berat yang bervariasi, dari 27,62 ton sampai 35,69 ton.

“Catatan manifest ini data internal perusahaan. Saya yakin  Polres (Mojokerto) juga sudah memiliki data ini,” kata Ketua Laskar Merah Putih Markas Mojokerto Agus Pujianto. Menurut Agus, data ini sempat beredar di dunia maya, namun tiba-tiba menghilang begitu saja secara misterius.

Agus bersama anggota Laskar Merah Putih merupakan pihak yang berhasil membongkar praktik dumping limbah B3 di Desa Kecapangan. Dia bersama warga melakukan pengintaian dan penghadangan truk PT TJS ketika hendak membuang limbah.

“Saat penghadangan itu, sudah pengiriman (pembuangan) limbah yang ketiga. Sebelumnya, warga hanya mengintai,” ungkap Agus

Sesuai yang tertera dalam manifest, PT TJS seharusnya mengirim limbah tersebut ke perusahaan pengolah limbah, PT Triguna Pratama Abadi yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Perusahaan itu bekerjasama dengan PT Adiprima Suraprinta Abadi untuk pengolahan limbah.

Di sinilah kemudian permasalahan muncul, tiga armada truk milik PT TJS malah mengirim limbah B3 itu ke Desa Kecapangan, Ngoro. (Baca: Tiga Dump Truk Pengangkut Dumping Limbah B3 Ternyata Milik Induk Perusahaan PT PRIA).

Limbah itu dibuang di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro yang tak jauh dari pemukiman warga.

Pihak kepolisian telah menyita tiga truk pengangkut limbah milik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang dihadang warga Desa Kecapangan saat hendak membuang limbah ke lingkungan mereka. Tiga truk tersebut yakni jenis Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA.

Selain itu, tiga sopir truk atas nama MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto juga telah diperiksa. Namun polisi tidak menetapkan ketiga sopir sebagai tersangka dengan dalih mereka hanya sebaga pekerja yang menerima perintah dari atasan atau perusahaan.

Nah, sejauh ini belum ada satu pun dari jajaran direksi dan manajemen perusahaan baik dari PT Adiprima Suraprinta Abadi maupun PT Tenang Jaya Sejahtera yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan pembuangan limbah B3 tersebut.

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto masih  masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gelar perkara secepatnya akan digelar setelah penyidik mengantongi keterangan saksi ahli.

“Gelar perkara akan digelar minggu ini,” kata Kanit Tpiter Satrekrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca saat dihubungi inilahmojokerto.com, Selasa (4/2/2020). (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini