IM.com – Mulusnya ruas-ruas jalan raya yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto maupun Pemprov Jawa Timur selama beberapa tahun terakhir, ternyata tak hanya berdampak positif bagi pengendara. Faktanya, selain memperlancar pengguna jalan untuk bertransportasi, jalan raya juga menjadi salah satu arena seseorang meregang nyawa.
Sepanjang tahun 2019, Polres Mojokerto mencatat ada 152 pengendara tewas di jalan raya. Jumlah itu didominasi pengendara roda dua yang melanggar aturan rambu-rambu lalulintas. “Faktornya, banyak yang melanggar aturan seperti kebut-kebutan, tidak memakai helm, hingga melawan arus,” papar AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto, Senin (30/12/2019).
Setyo menjabarkan, Jumlah tersebut hanya turun satu angka jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencatat 153 korban tewas. Namun, jika melihat dari sisi kejadian kecelakaan lalulintas, ada tren kanaikan sebanyak enam persen dari tahun lalu. Di tahun 2019 terjadi 951 kali kecelakaan lalulintas, sedangkan di 2018 hanya 897 kejadian.
Selain korban meninggal, 951 kali kecelakaan itu juga menyebabkan ribuan orang mengalami luka-luka. Rincinannya, 1069 orang mengalami luka ringan dan 31 luka berat seperti patah tulang hingga gagar otak ringan. Untuk korban luka ringan naik sebanyak empat persen dan 35 persen korban luka berat.
“Kita sudah tahu kawasan mana saja yang rawan kecelakaan, seperti di raya Bypass Trowulan, Pacing, Bangsal, Mojosari, Ngoro hingga Pacet. Untuk itu sebelum berkendara wajib memenuhi kelangkapan dan memahami kondisi jalur agar tidak sampai menjadi korban,” pungkas Kapolres. (hin/uyo)