IM.com – Setelah sempat mangkir, dokter Andaryono (58), tersangka kasus persetubuhan siswi SMP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (9/1/2020). Selama 4,5 jam menjalani pemeriksaan, dokter spesialis kandungan (SpOg) itu dicecar 46 pertanyaan seputar skandal pencabulan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo.
Tersangka didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Mapolres sekitar pukul 09/00 WIB.
“Diperiksa sebagai tersangka. Ada 46 pertanyaan yang kami tanyakan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (9/1/2020).
Usai pemeriksaan, tersangka bergegas meninggalkan Mapolres Mojokerto. Penyidik tidak melakukan penahanan karena sejumlah alasan.
“Karena yang bersangkutan (dr Andaryono) bersedia kooperatif melalui kuasa hukumnya,” tutur Dewa.
Alasan lain, lantaran dokter yang berdinas di RSUD Dr Soekandar, Mojosari, itu sedang sakit. Tim kuasa hukum sudah melampirkan surat keterangan dokter dalam permohonan agar kliennya tidak ditahan.
“Kita menerima surat keterangan dari kedokteran, yang bersangkutan sedang menderita sakit komplikasi jantung,” beber Dewanya.
Dewa mengatakan, dalam menangani kasus pencabulan ini, petugas sudah memeriksa 19 saksi dan mengantongi dua alat bukti kuat. Tak lama lagi, penyidik akan melimpahkan berkas perkara pencabulan ini ke kejaksaan.
“Berkas sedang kami lengkapi dan kami limpahkan secepatnya,” ujar Dewa. Dokter Andaryono baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Ia buru-buru meninggalkan wartawan yang mencecar pertanyaan sembari menutupi wajahnya dengan map dan tudung jaket biru yang dia kenakan.
“No comment,” kata dr Andaryono sembari meninggalkan awak media yang mencegatnya.
Skandal dokter menyetubuhi gadis di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto. (Lihat: Video – Dokter Kandungan di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi).
Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan dokter Andaryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12/2019). (Baca juga: Dokter Kandungan Tersangka Pencabulan Siswi SMP Bisa Dijerat Pasal Human Trafficking).
Dokter yang membuka praktik di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto itu dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (im)