IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar praktik prostitusi janda di kawasan wisata Pacet. Praktik pelacuran ini menggunakan jasa penginapan villa sebagai modus untuk menjajakan PSK yang kebanyakan berstatus janda.
Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh seorang pemuda yang baru berusia 18 tahun, Aditya Afandi (18) alias Dika (Dicall). Pemuda asal Desa Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu diringkus Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Dika menjalankan bisnis pelacurannya dengan cara menawarkan kamar vila dengan layanan plus seorang perempuan kepada para pengunjung atau wisatawan di kawasan Pacet.
“Para perempuan yang ditawarkan untuk layanan plus berstatus janda,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Selasa (28/1/2020).
Feby mengatakan, pelaku menawarkan para perempuan itu ketika sudah berhasil menggaet tamu di penginapan yang dia tawarkan. Pelaku kemudian menawarkan perempuan untuk memberikan layanan seksual kepada tamu tersebut melalui handphone.
Melalui komunikasi hp itulah, pelaku mengirimkan foto perempuan yang siap melayani sang tamu. Jika ada kesepakatan, pelaku kemudian mengirim nomor HP janda ke pelanggannya.
“Setelah itu, Pelaku menghubungi perempuan itu dan memintanya langsung standby di villa yang sudah ditentukan,” ucap Feby.
Sekali kencan, pelaku mematok tarif Rp 900 ribu. Dari tarif itu, Dika selaku mucikari memperoleh Rp 150 ribu.
“Rp 500 ribu untuk perempuannya dan Rp 250 ribu untuk sewa vila,” ujar Mantan Kapolres Lamongan ini.
Menurut Feby, bisnis prostitusi yang dijalankan Dika ini terbongkar berkat laporan dari warga. Laporan itu lantaran warga merasa resah dengan praktik pelacuran yang sudah lama terjadi di kawasan Pacet.
“Tersangka sudah lama menjadi mucikari dan menawarkan vila plus layanan perempuan,” ujar Kapolres.
Tersangka Aditya Afandi (18) alias Dika mengaku baru 6 bulan ini menawarkan jasa perempuan untuk layanan seksual ke tamu villa di Pacet. Ia menyebut, hanya dua perempuan yang berada dalam jaringan prostitusinya.
“Mereka (perempuan) yang menawarkan diri untuk melayani tamu villa. Dianggap pekerjaan sampingan karena butuh uang,” kata Dika.
Tersangka Dika dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada prostitusi terselubung yang melibatkan jaringan lebih besar. (im)