Tumpukan limbah B3 PT Adiprima Suraprinta Abadi di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang ditawarkan sebagai solusi untuk pembuatan batu bata agar warga mau menerima wilayah mereka menjadi tempat pembuangan.

IM.com – Persoalan dumping limbah pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta Abadi masih menggelinding di ranah hukum dan lingkungan warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro. Di tengah proses hukum yang agak tersendat, muncul indikasi upaya meredam gejolak warga agar tidak mempersoalkan lagi kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di wilayah mereka.

Upaya itu dilakukan pihak tertentu dengan cara membujuk tokoh masyarakat dan perangkat Dusun Kecapangan agar memanfaatkan limbah pabrik kertas itu bisa dimanfaatkan untuk pembuatan batu bata. Hal itu diklaim bisa menjadi solusi atas permasalaha

“Ada tawaran pemanfaatan limbah untuk pembuatan batu bata merah khas seperti jaman Kerajaan Majapahit. Saya tolak,” kata Ketua RW V Dusun Kecapangan Hasan Abidin kepada inilahmojokerto.com.

Warga menolak pemanfaatan yang diklaim sebagai solusi permasalahan dumping limbah karena tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan warga. Apalagi pemanfaatan itu bukan hanya pada limbah yang sudah terlanjur dibuang di Dusun Kecapangan. Melainkan pihak pabrik bakal terus membuang limbahnya di wilayah tersebut dengan dalih kerjasama saling menguntungkan pihak perusahaan dengan warga.

“Jadi tawarannya, tidak hanya limbah yang belum diangkut disini. Tapi akan berlanjut dibuangi terus,” tutur Hasan. Ia yakin, warga akan selalu kompak menolak segala bujukan untuk mentoleransi pembuangan limbah di wilayah mereka.

Sebab, mereka merasakan dampak yang paling kentara akibat keberadaan limbah sludge kertas itu. Yakni bau menyengat dan pencemaran sumber air yang dimanfaatkan warga untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari.

“Limbah itu kan dibuang di bekas lahan galian, lokasinya lebih tinggi dari pemukiman warga. Kalau hujan, meresap dan mencemari sumber air warga untuk mandi, minum dan lain-lain,” tandasnya.

Sementara di sisi lain, pihak perangkat Desa Ngoro terkesan tidak mau tahu atas permasalahan yang mengancam lingkungan warga tersebut. Hasan mengaku pernah membicarakan masalah ini dengan kepala desa, namun tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

“Perangkat desa menutup mata dan telinga. Kepala desa juga jawabannya tidak memuaskan,” ungkapnya.

Persoalan ini mengemuka ketika warga Dusun Kecapangan memergoki tiga truk pengangkut limbah di wilayah mereka pada Minggu (15/12/2020). Saat ditangkap basah warga,  tiga armada truk yang belakangan diketahui milik tenang Jaya Sejahtera (TJS) itu sudah ketiga kalinya mengangkut limbah dari PT Adiprima Suraprinta ke lahan bekas tambang galian c. Lahan seluas 2 hektar itu milik Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro.

Sesuai nota pengiriman (manifest), PT TJS selaku transporter seharusnya mengirim limbah tersebut ke perusahaan pengolah limbah, PT Triguna Pratama Abadi yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Perusahaan itu bekerjasama dengan PT Adiprima Suraprinta Abadi untuk pengolahan limbah.

Kasus ini kemudian ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto. Kepolisian kemudian menyita tiga truk pengangkut limbah milik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang dihadang warga Desa Kecapangan saat hendak membuang limbah ke lingkungan mereka. Tiga truk tersebut yakni jenis Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA.

Selain itu, tiga sopir truk atas nama MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto juga telah diperiksa. Namun polisi tidak menetapkan ketiga sopir sebagai tersangka dengan dalih mereka hanya sebaga pekerja yang menerima perintah dari atasan atau perusahaan.

Namun hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Warga Dusun Kecapangan sudah menunggu perkembangan dan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Sampai sekarang belum ada informasi apapun yang kami terima. Kami sangat menunggu perkembangannya bagaimana,” ujar Hasan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca ketika dikonfirmasi mengaatakan, akan menggelar perkara pada pekan ini. Pihaknya masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Gelar perkara akan digelar dalam minggu ini,” ucapnya singkat.

Polisi telah polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya tiga sopir truk PT TJS dan pihak perusahaan pemilik dan transporter limbah. (im)

504

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini