IM.com – Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku yang menawarkan jasa layanan seks threesome atau seks bertiga di kawasan wisata Trawas.
Sepasang pria dan wanita inisial RA (37) dan MU 38 ditangkap polisi pada Kamis (06/02-2020) lantaran terbukti menawarkan seks bertiga kepada tamu villa.
“Keduanya berpura – pura menjadi pasangan suami istri, selanjutnya mereka menawarkan layanan seks threesome kepada pelanggan villa di daerah Trawas,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (10/2/2020) dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada, Mojosari, Mojokerto.
RA (37) alamat Dusun Jara’an, Desa/Kecamatan Trawas berprofesi penjaga villa. Sedangkan MU (38) tukang pijat plus, alamat Dusun Sawoan RT 02 RW 09, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Tarif layanan seks bertiga yang ditawarkan pasangan RA dan MU kepada tamu villa senilai Rp 1,5 juta. Uang tersebut dibagi Rp 300 ribu untuk MU, dan RA mendapat bagian Rp 1,2 juta. Sedangkan Rp 500 ribu untuk bayar sewa villa. Maka total uang yang dikeluarkan tamu yang ingin menikmati sensasi seks bertiga yakni Rp 2 juta.
Pengakuan MU, dirinya telah dua tahun sebagai pemijat plus dengan sasaran pelanggan para perempuan paruh baya.
“Jasa melayani seks di villa awalnya ditawari mbak-nya ini (tersangka RA) dengan iming – iming diberi uang Rp 300 ribu,” kata MU yang mengaku menawarkan jasa layanan seks di viila sudah satu tahun.
Sementara Kapolres AKBP Feby menjelaskan, modus mereka berpura – pura mengaku menjadi pasangan suami istri agar menarik minat pelanggan. “Mungkin dengan mengaku seperti itu agar pelanggan merasa lebih nyaman dalam melakukan hubungan tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. “Karena masuk pasal pengecualian kita lakukan penahanan,” pungkas Feby. (rei/uyo)