Para tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto selama operasi 10 hari di bulan Februari 2020. FOTO: Martin


IM.com – Sebanyak 13 pengedar narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto  selama 10 hari operasi, 1 – 11 Februari 2020. Dari 13 tersangka, satu pengedar di antaranya masih di bawah umur.

Pengedar di bawah umur berinisal MR (17) adalah warga Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kepada petugas, ia mengaku baru dua bulan mengedarkan barang haram itu.

“Pengedar berinisal AFM juga sudah berhasil dibekuk dan dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,68 gram. Dari tangan pelaku paling banyak barang bukti yang kita amankan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung saat konferensi pers di Mapolres, Jalan Raya Gajahmada, Mojosari, Mojokerto, Rabu (12/2/2020).

Tersangka AFM merupakan warga Dusun/Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Feby mengatakan, 13 tersangka itu rata–rata berasal dari Mojokerto.

Total barang bukti yang diamankan dari 13 tersangka tersebut yakni sebanyak 18,68 gram sabu dan 2.124 pil double L. “Kabupaten Mojokerto menjadi wilayah sasaran para pengedar. Sasarannya pengguna usia produktif, bukan pelajar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut didapat dari para pengedar dari luar Mojokerto dan ada juga yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Kasus ini akan kami kembangkan agar bisa mengungkap yang lebih besar,” tutur Kapolres.

Belasan pengedar ini dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (rei/im)

174

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini