IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa (MKP) Selasa (18/2/2020) di Mapolresta Mojokerto. Dijadwalkan, KPK akan melakukan pemeriksaan mulai 18 – 21 Februari 2020.
Hari pertama KPK memanggil sejumlah saksi diantaranya Supoyo, Kepala Desa Petak, Kecamatan Pacet dan Kepala Desa Trowulan Zainul Anwar. Dengan mengenakan setelan hitam keduanya datang di Mapolresta Mojokerto sekira pukul 14.21 WIB. Keduanya langsung menuju aula Wira Pratama lantai dua lokasi pemeriksaan TPPU MKP.
Selanjutnya sekitar pukul 15.31 WIB, Kepala Desa Trowulan terlihat menuruni tangga aula Wira Pratama seorang diri tanpa didampingi Kepala Desa Petak. Berdasarkan pengakuan Zainul, kehadirannya di Mapolresta Mojokerto terkait pemeriksaan dana Bantuan Keuangan (BK) Desa yang diterima pada 2017 silam.
“Tadi hanya diberi satu pertanyaan saja terkait BK Desa pada tahun 2017 senilai Rp 2 milliar. Selanjutnya besok, Rabu (19/2/2020) akan diperiksa lagi untuk melengkapi dokumen usulan realisasi dan pertanggung-jawaban,” ujar Zainul Anwar.
Sekira pukul 15.42 WIB giliran Kepala Desa Petak menuruni tangga ruang pemeriksaan. Dengan sedikit tergesa – gesa, Supoyo mengatakan ke awak media pemeriksaan dirinya sama seperti Kepala Desa Trowulan. “Pemeriksaan tadi di atas terkait dana BK pada tahun 2018 dan 2019. Masing – masing senilai Rp 5 milliar jadi total Rp 10 milliar,” kata Supoyo sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto membenarkan penyidik KPK menggunakan aula Wira Pratama untuk keperluan pemeriksaan sejumlah saksi. “Betul hari ini, Rabu (18/2/2020) hari pertama penyidik KPK menggunakan aula Wira Pratama hingga nanti 21 Februari 2020,” pungkas Kapolresta Mojokerto. (rei/uyo)