IM.com – Sugeng alias Komar bin Kasmadi (37), residivis kasus pencurian harus berjalan agak pincang ketika dibawa petugas ke ruangan konferensi pers Mapolres Mojokerto, Jumat (6/3/2020). Warga Dusun/Desa Jatirejo RT/RW 02, Kecamatan Jatirejo, itu mengalami luka tembak di kaki kiri.
Sugeng dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat disergap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah Muhammad Hasyim Asy’ari (17) warga Dusun Jatirejo, RT/RW 01, Desa/Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada 19 Februari 2020 lalu.
“Pelaku merupakan residivis pencurian, pada tahun 2009 sudah divonis dengan ancaman tiga tahun, sekarang kambuh lagi dengan membobol rumah menggunakan linggis,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers Jumat siang (6/3/2020).
Saat melancarkan aksinya pada Februari silam, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah milik warga Jatirejo tadi. Antara lain sebuah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kronologisnya bermula pada 19 Februari 2020 sekira pukul 23.30 WIB pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis. Selanjutnya pelaku masuk dari lubang yang sudah dibikin tadi. Sesampainya di dalam rumah, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengincar sejumlah barang berharga.
Namun naas, saat masuk dari dapur pelaku tidak mendapati barang incaran. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci dan melihat sebuah handphone warna biru tergeletak di samping korban yang sedang tidur.
Setelah menggasak handphone, pelaku juga melirik satu unit sepeda motor Honda Beat yang kuncinya tergeletak di meja ruang tamu. Sejurus kemudian, sepeda motor ini dibawa keluar melalui pintu dapur dan dibawa ke seorang penadah motor hasil curian di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Jatirejo pada kurun tahun 2019 dan 2020 dan pencurian sepeda motor di Wringin Anom, Kabupaten Gresik tahun 2014.
Di dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga membekuk M. Asmadi Cokro asal Nganjuk berperan sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian dengan pelaku Sugeng. Berdasarkan pengakuan Cokro, satu unit sepeda motor dibeli Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun. (rei/uyo)