Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin saat diperiksa KPK. Foto: Martin.

IM.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin harus mendekam lebih lamah lagi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjalani persidangan. Ini setelah lembaga antirauah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tersebut sampai 30 hari ke depan.

“Perpanjangan masa penahanan ZAB (Zainal Abidin) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai 13 April 2020 di Rutan KPK Kav 4 Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/3/2020).

KPK menetapkan Zainal Abidin menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Zainal menjadi salah satu aktor penting dalam kasus ini. Yakni mengatur pemenangan rekanan yang sudah dipilih oleh MKP untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengaturan itu, Zainal pula yang bertugas meminta fee proyek kepada rekanan yang ditunjuk dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Besaran fee sesuai angka yang diminta MKP.

Sepanjang 2010 sampai 2018, MKP ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159 dari proyek-proyek yang diatur tersebut. Saat ini, KPK terus menelusuri seluruh aset yang terkait dengan duit sebesar Rp 82 miliar tersebut dan menetapkan MKP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca: TPPU MKP, KPK Sita 4 Lahan Tebu di Gedeg Senilai Rp 2 Miliar). (im)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini