Kapolres Mojokerto Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hatagulung bersama Kasatlantas AKP AM Rido dan jajarannya memantau penerapan kawasan tertib physical distanding (pembatasan jarak fisik) di tiga kawasan mulai Pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.


IM.com – Polres Mojokerto menerapkan jalur tertib physical distanding (pembatasan jarak fisik) di tiga kawasan pada jam 19.00 sampai 22.00 WIB. Penerapan jalur physical distanding ini untuk membatasi arus keluar masuk warga di tiga kawasan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Tiga titik yang ditertibkan dengan jalur physical distanding yakni sepanjang Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari. Jalan ini mulai dari ujung barat yakni perempatan Pekukuhan sampai batas pertigaan yang berbatasan dengan Jalan Airlangga Mojosari di sisi timur.

Kemudian kawasan perumahan Puri Mojopahit yang terletak di Jalan Jayanegara Kecamatan Puri. Dan kawasan ketiga yakni Kompleks Perumahan Mutiara Garden Kecamatan Mojoanyar.

“Tiga lokasi itu diberlakukan jalur tertib physical distanding mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib setiap hari,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hatagulung.

Polres bekerjasama dengan pihak perumahan serta RT/RW agar memberdayakan seluruh warga penghuni untuk menjaga ketertiban jalur tersebut. Menurut Kapolres, penertiban jalur ini sesuai menaati anjuran Kapolda Jatim dan pemerintah.

“Penerapan jalur dan kawasan tertib physical ini sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu tergantung situasi dan perkembangan penyebaran covid-19 serta instruksi pemerintah,” tuturnya. (im)

76

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini