IM.com – Masyarakat bisa sedikit bernafas lega di tengah tekanan wabah virus corona (Covid-19) yang membawa dampak perekonomian dan aspek kehidupan lain. Angin segar itu datang dari pemerintah yang menggratiskan tarif dasar listrik selama tiga bulan.
Namun kebijakan tarif listrik gratis hanya berlaku untuk pelanggan 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta. Selain itu, untuk kategori pelanggan 900 VA akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen.
“Digratiskan untuk 3 bulan ke depan, April Mei dan Juni 2020. Yang jumlahnya 7 juta pelanggan (900 VA) akan diskon 50 persen, artinya hanya separuh untuk April, Mei dan Juni 2020,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyampaikan, gratis tarif listrik selama tiga bulan untuk pelanggan 450 VA ini lantaran mereka rata-rata merupakan masyarakat kurang mampu, bahkan banyak yang kategori miskin. Sehingga kebijakan ini diharapkan, kebijakan ini bisa meringankan beban mereka.
“Saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah,” katanya. Karena itu, pelanggan listrik kategori di atas 900 VA tidak mendapat keringanan apapun.
Alokasi untuk menggratiskan dan meringankan tarif listrik itu akan diambil dari anggaran perlindungan sosial. Ditambah alokasi anggaran untuk penerima kartu sembako total anggaran yang akan digelontorkan untuk dua program perlindungan sosial itu mencapai Rp 25 triliun.
Selain menggratiskan dan memberi potongan tarif listrik untuk dua kategori pelanggan, Jokowi juga menyiapkan instrument pengaman sosial lain. Langkah ini sebagai upaya penyelamatan elemen paling bawah, yakni masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19.
“Anggaran perlindungan sosial untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Penerima Kartu Sembako juga naik dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang,” jelas Jokowi.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang, yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
Secara keseluruhan, pemerintah akan mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 dalam rangka penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun,” kata Presiden.
Dana Rp 405,1 triliun itu, imbuh Presiden, akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.
“Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kits, reagen, ventilator dan lain-lainnya, dan upgrade rumah sakit rujukan serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya,” kata Presiden Jokowi. (im)