Para pelamar kerja di minimarket di Jalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto membubarkan diri dalam pengawasan petugas kepolisian, Selasa (31/3/2020).

IM.com – Polres Mojokerto tak tebang pilih dalam membubarkan kerumunan orang dalam upaya pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Termasuk penindakan yang dilakukan hari ini, Selasa (31/3/2020), polisi membubarkan kerumunan pelamar kerja dalam proses rekrutmen karyawan minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Puluhan pelamar sedang mengantri di depan minimarket menunggu giliran interview kerja. Para pelamar kerja yang tengah santai duduk di atas motor dan teras minimarket menunggu giliran interview terkejut ketika petugas kepolisian tiba-tiba datang dan meminta mereka pulang ke rumah masing-masing.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian,” tandas Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung.

Menurut Kapolres, tindakan ini dibenarkan secara hukum berdasar dengan UU Kekarantinaan. Massa yang bersikeras berkerumun diancam hukuman satu tahun penjara.

Selain dipayungi undang-undang, pihak minimarket tidak pernah melayangkan izin atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan proses rekrutmen yang mendatangkan banyak (kerumunan) orang. Dalam penindakan itu, polisi juga membawa panitia rekrutmen untuk dimintai keterangan.

“Kami bubarkan acara tersebut dan panitia serta pengelola kami bawa ke kantor untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Kapolres Mojokerto.

Sejak dua minggu terakhir, Polres Mojokerto telah melakukan pembubaran belasan acara yang melibatkan ratusan massa. Selain pengajian dan kumpulan desa, lokasi yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya massa juga dibubarkan polisi.

“Mungkin sudah ratusan titik dan ribuan orang kami bubarkan. Langkah ini akan terus kami lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Feby.

Sementara itu, masih minimarket tersebut, Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Bahri memberi arahan sekaligus peringatan kepada panitia rekrutmen karyawan agar mematuhi maklumat Kapolri.  Maklumat Kapolri terkait larangan menggelar kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.

“Tidak boleh (ada kerumunan orang). Sudah maklumat Kapolri harus dipatuhi, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Kapolsek Mojosari ketika menyampaikan arahan kepada paitia rekrutmen kerja minimarket tersebut. (im)

175

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini