IM.com – Ida Sulaiman, seorang petugas medis di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto tiba-tiba viral melalui video yang diposting di media sosial. Video itu mempertontonkan salah seorang petugas medis sedang shalat mengenakan alat pelindung diri (APD) anti virus corona (Covid-19) di ruang isolasi rumah sakit tersebut.
Video itu diposting dalam akun facebook pribadi Ida Sulaiman pada Selasa pagi (7/4/2020) sekitar pukul 06.57 WIB. Dalam postingan video itu, Ida menuliskan alasan kenapa petugas medis di ruang isolasi RSUD dr Wahidin Sudirohusodo itu shalat dengan tetap mengenakan APD.
“Ini beneran terjadi, kewajiban tetep kudu dilaksanakan. Kenapa dilakukan seperti itu? Karena takut, untuk meminimalisir kontaminasi,” tulis Ida dalam postingannya.
Selain itu, Ida juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat agar selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga jarak aman. Menurutnya, kepatuhan masyarakat atas arahan pemerintah itu akan sangat membantu tenaga medis sebagai ujung tombak penanggulangan coronavirus.
“Bantu kami plissss, stay at home saja. Jangan keluar kalau tak mendesak, jaga imun, jaga iman. Kalaulah terpaksa harus keluar rumah pakai masker, jaga kebersihan tangan,” tulis Ida Sulaiman.
Kasi Keperawatan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Elisabeth membenarkan shalat yang dilakukan petugas medis itu di ruang isolasi.
“Memang itu paramedis yang khusus menangani pasien Covid-19 di sini. Petugas kami yang melakukan shalat itu bertugas di bagian dalam ruang isolasi,” kata Elisabeth.
Elisabeth menjelaskan, petugas medis yang shalat di ruang isolasi memang diwajibkan tetap mengenakan APD. Pasalnya, petugas medis yang bertugas di ruang isolasi tidak boleh sedetik pun melepas APD.
“Seluruh protap (protokol dan ketetapan) harus kami ikuti dan kewajiban juga tetap dilaksanakan. Bagi kami, masuk ke ruang isolasi itu adalah berjuang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) MUI pada Kamis (26/3/2020) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19. Fatwa Nomor 17 tahun 2020 itu menetapkan 11 ketentuan hukum.
Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama’, baik ta’khir maupun taqdim. (im)