Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Foto: dok/Martin.

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin (ZA). Orang kepercayaan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) itu akan mendekam 30 hari lagi di rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan kedua bagi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto itu sesuai penetapan pengadilan.

“Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA selama 30 hari, terhitung 4 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dalam kurun 2010 sampai 2018. KPK menduga, Zainal merupakan kepanjangan tangan mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa untuk meminta fee dari para pemenang lelang proyek yang sudah diatur. (Baca: Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Lengkapi Berkas Penyidikan sebagai Tersangka).

MKP diduga telah mengantongi total gratifikasi dari fee proyek selama dirinya menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode sebesar Rp 82.355.853.159. KPK juga telah menetapkan MKP sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencuian uang (TPPU). (Baca: TPPU MKP, KPK Sita 4 Lahan Tebu di Gedeg Senilai Rp 2 Miliar). (im)

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini