IM.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto menutup semua jenis pelayanan secara langsung. Dinas hanya melayani administrasi kependudukan melalui online atau aplikasi whatsapp.
Kebijakan ini karena masih banyak pemohon yang masih nekat berkerumun di Kantor Dipendukcapil Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko di tengah pandemi virus corona. Ini juga sesuai dengan Intruksi Dirjen Dukcapil, Surat Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Mojokerto.
Dispendukcapil membuka layanan via whatsapp. Ada tiga WA yang siap melayani permohonan adminduk.
Masing-masing nomor melayani jenis permohonan adminduk yang berbeda. Untuk pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP bisa menghubungi nomor WA di 0821-4101-1466.
Kemudian untuk pelayanan surat pindah atau datang, pemohon bisa menghubungi nomor WA 0821-4101-1465. Adapun pelayanan Akte Kelahiran/Akte Kematian/Kawin atau Cerai di 0821-4101-1464 dan untuk pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK akan dilayani di nomor 0821-1320-2060.
Bagi pemohon Adminduk yang sudah mendaftar via online dan sudah melengkapi semua persyaratan tidak perlu datang mengambil ke kantor Duspendukcapil Kabupaten Mojokerto. Dispendukcapil bekerjasama dengan PT POS akan mengirim dokumen tersebut ke rumah pemohon.
“Biaya pengiriman yang akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20 ribu. Jadi tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, Senin (4/5/2020). (im)