IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto membongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor. Empat tersangka berhasil diringkus, satu orang di antaranya adalah penadah.
Keempat tersangka yakni Muhyidin (24) dan Amiril Mukminin (21). Keduanya warga Desa Sapulante, Kabupaten Pasuruan. Serta Sholeh (28) warga Dusun Jawa, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan Taufik, penadah asal Dusun Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Empat tersangka berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing oleh Tim Buser Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi. Kasus ini terungkap dari penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku di tiga lokasi di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Masing-masing yakni pencurian mobil pick up di kantor ekspedisi PT Karunia Indah Delapan di Jalan Gajahmada No. 73, Magersari, Kota Mojokerto. Lalu pencurian motor di Jalan Welirang Gg.V/05. Kelurahan Wates, Magersari dan di sebuah rumah Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari Kota Mojokerto.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci Mobil dan sepeda motor dengan alat kunci L,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, Selasa (12/5/2020).
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Sepeda Motor yamaha NMax N -1586 AAL, 1 unit sepeda kawasaki Ninja S 3094 RA, beberapa barang bekas potongan kendaraan Mitshubisi L-300, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel.
Para tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolresta Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersebut ke tiga tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan terhadap Sdr Taufik di persangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana pasal 480 KUHP.
“Dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” tandas Kapolresta Mojokerto. (im)