IM.com – DPRD Kota Mojokerto akan membentuk panitia khusus (pansus) bantuan sosial, menyusul kekacauan data penerima yang mencuat, Selasa kemarin (11/5/2020). Pansus akan mengawasi dan memperkuat proses verifikasi dan validasi data penerima serta penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos bagi warga terdampak covid-19.
Rencana pembentukan pansus tercetus tersebut dalam hearing Komisi III dengan Dinas Sosial setempat, Selasa malam (12/5/2020). Hearing dewan membahas 526 KK yang telah diblokir Pemkot Mojokerto karena tidak berhak menerima BST Kemensos.
Masalah kekacauan data mengemuka setelah ada beberapa pihak yang tidak terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di RT/RW setempat justru menerima bantuan.
“Di lapangan ada warga yang tidak didata RT RW tapi dapat bantuan. Kita patut curiga ada apa ini. Melihat situasi seperti ini, kemungkinan bisa (dibentuk pansus),” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Sekretaris Komisi III Deny Novianto menyebut sejumlah fakta dan informasi ketidakberesan sasaran jadi dasar bagi dewan mendalami sengkarut sasaran BST.
“Ada warga yang sudah meninggal tiga tahun lalu, terdata sebagai sasaran penerima BST. Ada warga yang mampu secara ekonomi, juga masuk. Tapi ada warga terdampak yang seharusnya berhak menerima bantuan, justru terlewati. Validasinya bagaimana?” telisik politisi Partai Demokrat tersebut.
Ketua Komisi III Agus Wahjudi Utomo mengatakan, masih banyak yang harus dipertegas agar bansos benar-benar tepat sasaran.
“Kalau mau jujur semua masyarakat terkena dampak akibat pandemi corona, tapi harus dibuat dan difinalkan dulu mana yang benar-benar harus di bantu berdasarkan klasifikasinya. Penyalurannya harus berbasis data real yang bisa dipertanggung jawabkan,” tandas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam hearing tersebut, dewan mencecar Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto Heru Setyadi terkait akurasi dan tidak sinkronnya database KPM hingga ketidaksinkronan denagn fakta di lapangan. Sebab, hal inilah yang menimbulkan kekacauan.
Heru Setyadi menyatakan kesiapannya memperbaiki kinerja dan menggencarkan sosialisasi untuk program jaring pengaman sosial berikutnya. Menurut Sekretaris Dinas Sosial tersebut, saat ini pihaknya telah menyediakan akses pelaporan melalui website.
“Warga mampu yang menerima bantuan, penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran, dan warga terdampak tapi belum menerima bantuan dimohon melapor,” ujarnya.
Salah seorang petugas entri data Dinas Sosial yang diminta membeber jumlah data yang masuk dan dikirim ke Kemensos mengaku kelabakan mengerjakan tugas yang harus segera dirampungkan.
“Kami hanya berdua mengentri belasan ribu data dalam waktu tiga hari. Sedangkan data yang masuk dari RT atau RW tidak terpilah, baik penerima PKH (Program Keluarga Harapan) maupun penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Semua data dikirim ke Dinsos. Kami sesuaikan, dari 18 ribu data, mengerucut menjadi sekitar 12 ribu lebih yang kemudian kami unggah semuanya. Padahal untuk BST kuota Kota Mojokerto sebanyak 11. 556 KK,” ungkap petugas tersebut.
Setiap sasaran menerima BST sebesar Rp 600 ribu per bulan, ujarnya, diterimakan dalam waktu tiga bulan, mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020. Setelah dilakukan verifikasi ulang, fakta di lapangan menyebutkan 526 sasaran dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Pemkot kemudian memblokir data ratusan sasaran BST itu.
Ditambahkannya, ada tiga pos bantuan untuk warga terdampak covid-19 dengan beberapa jenis bantuan. Yakni dari pos bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kota Mojokerto.
“Bagi yang tidak tercover dalam BST, kemungkinan bisa menerima BPNT atau bantuan program jaring pengaman sosial dari propinsi atau dari bantuan daerah, sepanjang mereka memenuhi kriteria,” ucap petugas entri data penerima bansos. (im)
Saya selama corona tidak pernah mendapatkan bantuan sepersen pun..dan tidak ada pekerjaan apapun dan tidak ada pemasukan..apa adil karna yg bekerja dipabrik malah dapat bantuan..yg punya usaha meskipun kecil juga dapat bantuan..saya merasa aparat desa saya sendiri pilih kasih karna tidak mau mendata dengan adil