IM.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera menjalani sidang. Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kurun 14 hari.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tahap II dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyidik KPK melaksanakan Tahap II untuk perkara atas nama Tersangka/Terdakwa Zaenal Abidin kepada Tim JPU. Tim JPU akan segera melimpahkannya ke PN Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu kemarin (13/5/2020).
Dengan demikian, wewenang penahanan terhadap Zainal dialihkan ke JPU selama 20 hari ke depan mulai Rabu hari ini hingga 1 Juni 2020 mendatang. Menurut rencana, Zainal disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Baca juga:KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Kepercayaan MKP 30 Hari).
Zainal Abidin diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Eryk Armando Talla. Selain Zainal, kasus ini juga melibatkan atasannya, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Zainal dan MKP disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
MKP sendiri telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.
“MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Senin (30/4/2018) lalu.
Namun dalam pengembangan penyidikan, jumlah gratifikasi yang diduga mengalir ke MKP bertambah hingga mencapai Rp 82.355.853.159. Angka tersebut berasal dari gratifikasi dan fee proyek selama MKP menjabat Bupati Mojokerto kurun 2010-2018. (Baca juga: TPPU MKP, Petinggi BCA Mojokerto dan Ketua Partai NasDem Gresik Diperiksa).
KPK pun menetapkan bekas Bupati dua periode tersebut sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton. (im)