IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menetapkan empat rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, penyelenggaraan perpustakaan dan kawasan tanpa rokok serta perseroan terbatas Bank Perkreditan Maja Tama menjadi peraturan daerah 2020 (perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin Setia Puji Lestari Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP di ruang Graha Wesesa, Jumat (05/06-2020) pagi.
Penyampaian hasil laporan gabungan Pansus 1,2,3,4 serta pendapat akhir fraksi terhadap empat raperda dibacakan juru bicara dari fraksi PKB.
Hasilnnya semua fraksi dapat menerima dan menyetujui empat raperda. Semua saran catatan dan harapan fraksi merupakan lampiran yang tidak bisa terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
“Tumpuan ini menajdi dasar yang akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan empat raperda,” kata pimpinan rapat paripurna, Setia Puji Lestari.
Selanjutnya, konsep keputusan DPRD tentang persetujuan empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto dibacakan Kabag Persidangan.
Rapat paripurna telah menetapkan raperda pengelolaan sampah, penyelenggaraan perpustakaan, dan kawasan tanpa rokok serta perusahaan terbatas Bank Perkreditan Maja Tama perusahaan perseroan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dan ditetapkan 04 Juni 2020 serta ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dari PKB.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan terimakasih empat raperda disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi perda. Harapannya berlakunya empat perda dapat memberi landasan yuridis bagi pemerintah Kabupaten Mojokerto maupun stakeholder terkait. Termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaian pandangan akhir di sidang paripurna, Bupati Mojokerto menjelaskan bahwa terdapat dua raperda berasal dari DPRD yaitu tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan perpustakaan. Sedangkan dua raperda kawasan tanpa rokok dan perseroan terbatas Bank Perkreditan Maja Tama merupakan karya eksekutif.
Keempat raperda tersebut lanjut Bupati Mojokerto telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan telah dilaukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 06 April 2020. Kemudian surat sekretaris daerah Jawa Timur 30 April 2020 dan surat sekretaris Provinsi Jawa Timur 18 Mei 2020.
Secara subtantif dan redaksional raperda pengeloaan sampah dan penyelenggaran perpustakaan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan telah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan dengan DPRD. “Kami berpendapat raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata bupati.
Selanjutnya raperda tentang kawasan tanpa rokok dan perseroan terbatas Bank Perkreditan Maja Tama telah juga dilakukan penyempurnaan secara menyeluruh sesuai hasil konsultasi guberbur Jawa Timur. “Oleh karena itu kami menyampaikan terimakasih dua raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” tandasnya. (uyo)