Dua sindikat pelaku penipuan beras antar provinsi, M Effendi Setiawan alias Wawan (kiri), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Yansen (kanan) warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap jajaran Satrekrim Polres Kota Mojokerto.

IM.com – Dua pelaku penipuan jual beli beras antar provinsi, M Effendi Setiawan alias Wawan (69) dan Yansen Litupea (56) ditangkap Satreskrim Polres Kota Mojokerto. Kedua pelaku memanfaatkan jejaring sosial online untuk menjaring korban dan melakukan aksi kejahatannya.

Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka saat ini ditahan di Mapolresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku memanfaatkan media sosial facebook dan whatsapp untuk mencari dan menipu para korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendi, Senin malam (22/6/2020).

Modusnya, pelaku menebar umpan berpura-berpura ingin membeli beras dengan jumlah besar di grup Facebook perdagangan beras. Pelaku menyasar anggota grup yang tertarik dengan umpan itu sebagai korban.

Sodik mengungkapkan, kejahatan mereka terungkap berdasar laporan dari korban Lilik Widianto, asal Kabupaten Lamongan. Dari grup facebook itulah korban mengaku pertama kali berkenalan dengan pelaku hingga percakapan transaksi beras berlanjut melalui obrolan pribadi di whatsapp.

“Pelaku juga memalsukan menjadi Heru Hardianto. Dia memesan beras lewat HP (WA) kepada korban sebanyak 7 ton,” kata Sodik.

Setelah kesepakatan tercapai (deal), korban mengirim 7 ton beras senilai Rp 61,6 juta ke ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Beras dikirim korban bersamaan dengan pelaku menunjukkan bukti pembayaran berupa foto slip transfer uang di Bank Mandiri ke pelaku.

“Foto slip pembayaran melalui Bank Mandiri dikirim ke WhatsApp korban. Lalu korban mengirimkan berasnya, tetapi tujuannya kepada M Effendi Setiawan, bukan atas nama Heru Hardianto,” ungkap Sodik.

Dari sinilah terungkapnya sosok M Effendi Setiawan mulai dicurigai sebagai pelaku penipuan. Benar saja, usai bongkar muat beras, kecurigaan itu menguat ketika korban mengecek saldo rekeningnya di ATM ternyata tidak bertambah.

“Saat dicek, ternyata tidak ada uang transferan dari pelaku,” ujarnya.

Korban yang semakin curiga dan was-was bergegas kembali ke lokasi bongkar muat beras tadi. Ketika tiba di lokasi, korban mendapati beras yang sudah diturunkan dari truk tadi ternyata sudah lenyap.

“Orang yang menerima barang atas nama Wawan (M Effendi Setiawan) juga tidak ada lagi di tempat itu,” tandas Sodik. Korban kemudian melapor kejadian ini ke Polresta Mojokerto.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasul meringkus M Effendi Setawan alias Wawan di rumahnya di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Yansen di Perumahan Green Park, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo. Sodik mengatakan, Yansen merupakan pengepul dan penjual beras hasil penipuan Wawan.

“Hasil penjualan beras itu dibagi antara kedua pelaku,” ucap Sodik.

Selain Wawan dan Yansen, polisi masih memburu tiga orang yang diduga kuat  terlibat sindikat penipuan beras ini. Berdasarkan pengakuan pelaku, sindikatnya sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota.

“Ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap, tiga orang,” beber Sodik.

Dari penangpakan dua pelaku tadi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman video pembongkaran beras 7 ton di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, 1 lembar faktur UD Sumber Tani milik korban, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp61.600 juta

Atas perbuatannya, kedua pelaku M Effendi Setiawan dan Yansen dijerat  pasal 378, pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan juncto pasal 480. Ancaman hukumannya, penjara di atas lima tahun. (im)

187

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini