IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Selasa siang (30/6/2020). Ini merupakan capaian keenam kali berturut-turut yang diraih Pemkab Mojokerto dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, opini WTP diterima Pemkab Mojokerto atas LKPD tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Atas capaian ini, Pemkab Mojokerto menerima penghargaan dari BPK Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono. Penghargaan yang diserahkan diterima langsung oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Selasa (30/6/2020).
Bupati Pungkasiadi menyampaikan rasa syukur seraya berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah bekerja dengan maksimal. Bupati berharap capaian ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
“Saya ucapkan terima kasih pada semua OPD yang yang telah serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan dengan maksimal dan tepat waktu. Prestasi ini harus terus kita pertahankan,” ucap Bupati Pungkasiadi yang hadir didampingi Sekdakab Mojokerto, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala BPKAD beserta OPD terkait.
Selain Pemkab Mojokerto, beberapa daerah di Jawa Timur yang juga menerima opini WTP kali ini yaitu emerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Madiun. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kepala BPK Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono, menyampaikan harapannya kepada seluruh pimpinan daerah di Jatim, khususnya yang telah meraih opini WTP. Ia berharap daerah-daerah tersebut bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas LKPD di tahun-tahun berikutnya.
“Kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Joko dalam sambutannya.
Joko mengemukakan, WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, WTP sesungguhnya bukanlah tujuan. Melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance.
“Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.”
Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak ada tindakan kecurangan (fraud). Pemeriksa atau auditor akan mengungkapkan kecurangan yang ditemukan dalam laporannya.
Lebih jauh dijelaskan, laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas. Kemudian Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
“Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer,” demikian Kepala BPK Jatim. (im)