Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Emil Elestianto Dardak menyerahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Jumat (29/10/2021).


IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Dengan capaian itu, Pemkab menerima piagam penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Piagam penghargaan diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Emil Elestianto Dardak kepada Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto di Hotel Kokoon, Banyuwangi, Jumat (29/10/2021) sore. Hadir pula Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Taukhid, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Untuk diingat kembali, pada tahun anggaran 2019 lalu opini WTP juga sudah dikantongi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Ini artinya, WTP tahun anggaran 2020 yang diterima merupakan prestasi tujuh kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan. Prestasi WTP ini juga telah sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang kerap ditekankan Bupati Ikfina Fahmawati. Yakni ASN harus selalu berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten,  harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, berintegritas, dan profesional.

Gubernur berpesan makna penting sinergitas dalam usaha-usaha pembangunan. Khofifah menyebut ini sebagai orkestrasi pembangunan, dan taman safari politik yang indah.

“Orkestrasi pembangunan ibaratnya taman safari politik yang harus tampak indah. Ada warna kuning, merah, hijau, putih, oranye dll. Fungsi orkestrasi adalah bagaimana kita bisa menjadi satu kesatuan harmony partnership. Ada kerja keras dalam penyusunan LKPD, apalagi dalam masa pandemi covid-19. Prestasi WTP ini, adalah bentuk sinergi yang baik dan harus dipertahankan,” pesan gubernur.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jatim Taukhid mengatakan, bahwa hampir seluruh Pemda se-Jatim pada RKPD 2020 berhasil mengantongi WTP. Trend ini menunjukkan angka kenaikan yang sangat baik, karena di tahun 2014 silam tercatat hanya satu Pemda di Jawa Timur yang berhasil mendapat WTP murni.

“Pencapaian WTP di Jawa Timur, punya karakter spesifik. Saya lihat di data, pada 2014 hanya ada satu Pemda yang dapat WTP murni. Pada 2015 dan seterusnya, terpantau berjalan lebih baik. Jatim adalah barometer nasional ke dua setelah Jakarta. Maka dari itu, laporan keuangan kita harus bagus,” jelasnya.

WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Opini WTP sesungguhnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance. Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.

Apabila didapati beberapa temuan signifikan, harus diperhatikan oleh semua Pemerintah Daerah. Meski tidak memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan, temuan tersebut selanjutnya menjadi rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Adapun di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, yang dinilai belum memadai. Begitupun dengan penatausahaan PBB P-2 dan kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan atas bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020, serta ada kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga (BTT).

Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.

Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer. (im)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini