Dua tersangka pembunuhan, Mas’ud Ady Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) dalam reka ulang kasus sedang menggotong mayat korban, Vina Aisyah Pratiwi (21) dan membuangnya di jurang Gajah Mungkur, hutan Cangar, Pacet, Mojokerto.

IM.com – Pengacara dua tersangka pembunuhan perempuan sexy yang dibuang di hutan Cangar, Pacet, Mojokerto, belum yakin kliennya merencanakan kejahatan itu. Ia menyebut, bisa jadi tindakan Mas’ud Ady Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) bisa saja karena spontanitas ledakan emosi pelaku dipicu masalah hutang-piutang.

Menurut Kholil Askohar, pengacara kedua tersangka, pembunuhan berencana yang disangkakan penyidik Satreskim Polres Mojokerto kepada kedua kliennya belum tentu benar. Ia menyatakan, motif hutang piutang belum bisa membuktikan bahwa motif tersebut mendorong pelaku merencanakan untuk membunuh korban Vina Aisyah Pratiwi (21).

“Apakah pelaku merencanakan pembunuhan karena karena sakit hati masalah hutang? Atau spontanitas karena pelaku sedang sangat membutuhkan dana (uang yang dipinjam korban)?,” kata Kholil Askohar kepada wartawan usai reka ulang adegan pembunuhan di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).

Kholil menambahkan, kemungkinan kedua yang dia sebutkan tadi bisa saja terjadi. Pembunuhan itu, lanjut Kholil, bisa dipicu kemarahan spontan pelaku yang memuncak lantaran korban tak kunjung membayar hutangnya.

“Modus hutang piutang seperti berkembang di masyarakat dan media akan saya dalami lagi. Saya akan berbicara dengan tersangka dari hati untuk mengorek yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia menyatakan, pembuktian bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana tidak bisa didasarkan hanya pada asumsi yang berkembang di media. Kholil menilai, barang bukti peralatan untuk menganiaya dan membunuh korban yang sudah disiapkan oleh tersangka sebelum melakukan aksinya masih merupakan asumsi.

“Fakta dan bukti-bukti harus didalami, itu belum tentu benar. Nanti hal-hal itu yang akan saya sampaikan di pengadilan untuk pembelaan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum di kepolisian yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana berdasar fakta dan bukti yang terungkap selama proses penyidikan.

“Kalau penyidik menetapkan pasal berlapis dan pembunuhan berencana berdasar bukti-bukti itu, adalah hak mereka. Kami tidak bisa mengintervensi,” tandasnya.

Kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) terungkap ke publik setelah mayatnya ditemukan di jurang hutan Cangar (Tikungan Gajah Mungkur), Pacet pada Rabu sore (24/6/2020). Polisi hanya butuh waktu sekitar 1×24 jam usai penemuan mayat untuk menangkap pelaku Mas’ud Ady Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20). (Baca: 1×24 Jam Pembunuh Perempuan Sexy di Hutan Cangar Berhasil Ditangkap).

Dalam perkembangannya, polisi menemukan fakta dan alat bukti yang menguatkan indikasi pembunuhan tersebut berencana. Disebutkan bahwa tersangka Mas’ud merancang skema pembunuhan terhadap korban pada Minggu, 21 Juni 2020 atau dua hari sebelum peristiwa pembunuhan, di sebuah warung kopi tempat kerja pelaku lain, Rifat bekerja.

Mas’ud merencanakan pembunuhan itu bersama temannya Rifat karena korban tidak kunjung membayar hutangnya sebesar Rp 40 juta. (Baca: Hutang Rp 40 Juta Bayar Nyawa, Ini Motif Pembunuhan Perempuan Sexy di Hutan Cangar).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, hutang piutang antara pelaku dan korban itu sudah berjalan selama 6 bulan. Dari keterangan sejumlah saksi, korban menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Pelaku sudah mengakui, pembunuhan itu karena korban meminjam uang dan tidak mau atau tidak bisa mengembalikan,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (26/6/2020) lalu.

Fakta itu diperkuat dengan bukti berupa beberapa perlengkapan yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya dan menghabisi nyawa korban. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, peralatan itu sudah disiapkan para tersangka sebelum menjalankan rencana jahatnya.

“Alat untuk penganiayaan dan pembunuhan disiapkan kedua tersangka dari rumah,” ungkap Rifaldhy usai reka ulang adegan, Rabu (8/7/2020).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sarung, tali tambang dan tongkat besi yang digunakan untuk memukuli kepala korban sudah disiapkan para tersangka. Serta mobil Toyota Agya yang dikendarai tersangka untuk mengajak jalan-jalan dan membunuh korban di dalamnya.

Berdasar sejumlah fakta dan alat bukti tersebut tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan (atau) pasal 365 ayat 4. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (im)

854

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini