IM.com – Tindakan tegas terhadap manajemen Karaoke Graha Poppy yang bandel membuka bisnisnya, Senin malam (13/7/2020), belum berakhir. Pasca pembubaran aktivitas tempat hiburan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto memanggil pihak manajemen dan menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Mojokerto mengagendakan pemanggilan pihak Karaoke Graha Poppy, Senin pekan depan (20/7/2020). Pemeriksaan terhadap manajemen tempat hiburan di Jalan Muria Mergelo, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari itu, melibatkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP) untuk meninjau perizinannya.
“Sanksinya kalau menurut Perwali 47/2020 itu kan bertingkat,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada inilahmojokerto.com, Selasa (14/7/2020).
Namun Dodik menegaskan, pembubaran kegiatan bisnis (penutupan) Graha Poppy saat dirazia Senin kemarin juga bagian dari sanksi. Itu juga diatur dalam Perwali 47/2020 yang direvisi menjadi Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
“Pembubaran itu bisa menjadi sanksi moral bagi pemilik usaha dan pelanggan sekaligus. Membuat citra buruk tempat usaha itu. Jadi pelanggan akan enggan datang lagi, ‘jangan kesitu (Graha Poppy), sering dirazia Satpol PP’,” tandas Dodik.
Berbeda dengan kabupaten, tempat hiburan di Kota Mojokerto memang belum diperbolehkan beroperasi, sesuai Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 443.33/2857/417.302/2020, tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19. Salah satunya adalah tempat hiburan karaoke yang dilarang buka hingga ada tim verifikasi dan evaluasi yang menerbitkan sertifikat layak operasi sesuai Perwali 47/2020.
Namun Karaoke Graha Poppy yang dikenal ‘nakal’, sering menabrak regulasi yang dianggap tidak menguntungkan tempat hiburan. Membandelnya tempat hiburan malam itu terbukti dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP, kemarin.
Dari hasil interogasi terhadap dua pemandu lagu yang diamankan dalam razia tersebut, terungkap bahwa Graha Poppy sudah beberapa hari terakhir ini buka. Hal itu diperkuat dengan semua pegawai di tempat karaoke itu yang sudah bersiap di posisinya masing-masing seperti biasa.
“Kita lihat pegawainya sudah ready semua, bagian dapur ada, kasir ada, bahkan satpam juga siap di situ. Kalau (saat) itu buka dadakan ya mungkin hanya dua atau tiga orang yang melayani. Pemandu lagu juga kita tanya. Kesimpulannya sudah buka beberapa hari,” tutur Dodik.
Kenakalan Karaoke Graha Poppy juga terlihat dari gelagat yang nampak di luar gedung. Ada indikasi pengelola sengaja menyamarkan kegiatan bisnisnya dari pantauan pihak berwajib saat buka kemarin.
“Sebenarnya kita tidak sengaja, habis razia ke Wates (karaoke) tutup lalu keliling ke Graha Poppy. Halamannya kosong dan pintu depan gelap, tapi saat diperiksa ternyata ada banyak mobil di parkiran (halaman) samping sebelah selatan,” ungkap Dodik.
Dari kecurigaan itu, petugas kemudian merazia masuk ke dalam gedung karaoke. Selanjutnya didapati ada aktivitas tamu karaoke di tiga room yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Para tamu dan pemandu lagu tidak ada yang memakai masker. Ada dua pemandu lagu yang diamankan. Tamu-tamu kita suruh keluar, kegiatan kita bubarkan,” papar mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
Menanggapi soal tindakan bandel manajemen Karaoke Graha Poppy yang nekat buka, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menegaskan larangannya. Pemilik tempat usaha harus menunggu verifikasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.
“Jumlah personel tim verifikasi masih terbatas,” kata walikota yang akrab disapa Ning Ita kepada wartawan di Rumah Rakyat, Selasa (14/7/2020).
Mekanisme untuk membuka kembali tempat usaha dan hiburan malam di Kota Mojokerto sama saja dengan kabupaten. Namun walikota in mengatakan pertimbangan belum diperkenankannya tempat hiburan, terutama karaoke untuk buka karena dinilai sangat sulit mematuhi protokol kesehatan.
“Makanya, kami memprioritaskan membuka tempat usaha sektor lain dulu,” cetus Ning Ita. (im)