Salah satu tempat karaoke di Kota Mojokerto yang pernah dirazia petugas gabungan dan Polresta, Kodim 0815 dan Satpol PP.

IM.com – Banyak pihak mendesak pemerintah setempat menertibkan dan meninjau ulang keberadaan serta perizinan semua tempat hiburan malam di Kota/Kabupaten Mojokerto, menyusul terbongkarnya gembong narkoba di X2X Family Karaoke, beberapa hari lalu. Karena banyak tindak pelanggaran terindikasi juga terjadi di tempat hiburan malam lain.

Langkah Pemkot Mojokerto tidak memperpanjang izin X2X Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto mendapat dukungan banyak pihak. (Baca: Dukung Walikota Mojokerto Tutup X2X Karaoke dan Evaluasi Semua Tempat Hiburan Malam).

Beberapa jenis perbuatan melanggar hukum yang berisiko tinggi terjadi di tempat-tempat hiburan malam antara lain, penyalahgunaan narkoba, prostitusi hingga seks bebas. Bahaya ini sudah menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto.

“Saya pernah lihat, anak-anak pelajar di bawah umur berada di tempat hiburan (karaoke) yang ada hall (ruangan besar) atau diskotik. Ini jelas melanggar peraturan daerah,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.

Karena itu, tindakan pemerintah daerah maupun aparat seharusnya tidak berhenti hanya pada penindakan X2X, mengingat masih ada sejumlah tempat hiburan malam lain dalam kategori rawan di Kota/Kabupaten Mojokerto yang juga perlu dilakukan evaluasi dan penertiban.

“Jangan hanya X2X yang ditindak tegas, seluruh tempat karaoke juga ditertibkan. Kemarin terbongkar di X2X, di tempat lain sebenarnya sama, ada juga,” tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada inilahmojokerto.com.

Sebagai informasi, memang ada beberapa tempat karaoke yang ramai di Kota/Kabupaten Mojokerto. Selain X2X Family Karaoke, di Kota Mojokerto ada juga Royal Karaoke di Jalan Pahlawan, Wates Karaoke, Graha Poppy di Jalan Muria Raya Kompleks Perumahan Wates, serta Mojo Karaoke, di Kompleks Pertokoan Jalan Majapahit. Adapun di wilayah Kabupaten Mojokerto yakni cabang Mojo Karaoke dan CB Karaoke di Kecamatan Mojosari.

Selain itu ada pula dua tempat karaoke yang berada di area hotel yakni De Resort dan Puri Indah. Keduanya berlokasi di Jalan By Pass, Mojokerto.

Tempat-tempat karaoke itu terbuka dan bisa diakses siapa saja yang ingin menikmati hiburan malam. Termasuk anak di bawah umur yang disinggung Kepala BNNK Mojokerto sebelumnya.

Sudah menjadi rahasia umum jika beberapa tempat karaoke dan hiburan malam juga menyediakan minuman keras beralkohol golongan A yang tidak boleh dijual bebas. Junaedi pun mempertanyakan apakah tempat karaoke yang menjual miras itu sudah mengantongi SIUP MB dan SKP-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Alkohol dan Peraturan Walikota.

“Saya ragu mereka punya izin itu,” cetus Junaedi.

Pelanggaran dan penyalahgunaan secara terselubung semacam itulah yang sulit dikendalikan oleh aparat maupun pemerintah daerah. Karena tidak mungkin dilakukan pengawasan melekat setiap saat pada tempat-tempat hiburan malam.

“Penyalahgunaan narkoba, prostitusi, jual miras dan pelanggaran-pelanggaran lain semacam itu pasti tidak bisa dikendalikan oleh pemkot,” ujar Junaedi Malik.

Maka langkah yang bisa ditempuh pemkot, menurut Junaedi, adalah memulai penertiban dengan meninjau ulang semua aspek keberadaan tempat hiburan malam. Dari sisi legalitas dan perizinan seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) serta potensi pelanggaran hukum lain.

“Contohnya Graha Poppy (di kompleks Perumahan Wates), aduh itu kalau malam suara musiknya sangat berisik, mengganggu lingkungan sekitarnya,” tandas pria yang akrab disapa Juned ini.

Selain izin amdal, fakta itu juga menunjukkan perlu adanya evaluasi dan pengawasan pada jam operasional tempat hiburan malam. Juned menegaskan, walikota harus lebih tegas untuk menertibkan semua tempat hiburan malam.

“Ya semua harus dievaluasi. Kalau walikotanya saya, sudah habis semua itu. Karena hampir semua kok itu ada pelanggaran seperti pengunjung yang menyalahgunakan narkoba, anak di bawah umur, cuma yang terungkap di X2X karena mungkin kena apesnya,” tandasnya.

Akan menjadi masalah jika tidak dilakukan penertiban dan penindakan bagi tempat karaoke lain yang melanggar. Menurut Juned, bakal timbul kecurigaan publik terhadap pemkot yang dianggap tebang pilih.

Tetapi memang, Juned menilai, tempat-tempat hiburan malam tersebut selama ini aman-aman saja, seolah tidak bisa ditindak sesuai aturan. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini menganggap pemkot lemah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Masalah di tempat hiburan malam itu bukan hal baru. Dewan sering mengingatkan pemkot agar melakukan penertiban. Apa susahnya menegakkan aturan, perdanya sudah ada tinggal dijalankan. Kalau ada yang melanggar, tidak mau ditertibkan ya ditindak tegas, dieksekusi sesuai aturan hukum,” demikian Junaedi Malik. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini