IM.com – Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh memimpin Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2020.
Rapat paripurna yang dihelat di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Senin (10/8/2020) juga dihadiri dua Wakil Ketua DPRD Subandi dan M.Sholeh serta anggota fraksi. Hadir juga Bupati Mojokerto serta jajaran Kepala OPD Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi menjelaskan, dalam pelaksanaan APBD hingga tahun anggaran petengahan tahun 2020, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan PAPBD. Hal itu diutamakan adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah daerah harus melakukan refokusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Ringkasan PAPBD dan pembiayaan daerah anggaran 2020 yakni pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 semula ditetapkan Rp.2.507.897.897.335 saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran menjadi Rp.2.291.349.522.937 setelah refocusing anggaran dan realokasi anggaran berubah Rp.2.327.838.843.824 atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp.36.449.328.87.
Pembiayaan daerah pada komponen penerimaan pembiayaan ini silpa tahun 2019 hasil audit BPK Rp.351.685.673.29 dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp.3.301.764 digunakan untuk penyertaan modal pada PDAM Mojokerto Rp.145.764.000 serta penyertaan Modal pada PT.Bank Maja Tama Rp.3.156.000.000 dan digunakan menutup defisit anggaran Rp.348.380.991.29. (uyo/adv)