IM.com – Dalam sehari, Rabu (12/8/2020), dua aksi demonstrasi buruh terjadi di Kabupaten Mojokerto, masing-masing di PT Beton Prima Indonesia (BPI), Kecamatan Bangsal dan PT Bina Utama Sakti Grand Panjer Regency, Kecamatan Pungging. Dua kelompok massa aksi menyuarakan tuntutan yang hampir sama, yakni terkait kesejahteraan pekerja.
Aksi unjuk rasa di PT BPI, Desa Sumbersono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/8/2020) dilakukan oleh puluhan orang. Dalam demonstrasi kedua kalinya ini, massa mempermasalahkan besaran upah yang diterima buruh tak sesuai dengan UMK serta perusahaan yang dianggap ingkar janji.
“PT BPI mengingkari hasil kesepakatan dengan warga desa (Sumbersono), karena itu kami demo lagi. Sebenarnya tuntutan kami banyak, tapi targetnya pabrik harus tutup,” ungkap perwakilan warga yang menjadi kordinator aksi, Saiful Hidayat di depan gerbang pabrik PT BPI.
Dalam demonstrasi itu, puluhan massa aksi memblokir jalan akses masuk ke pabrik dengan batang pohon. Mereka juga membentangkan spanduk tuntutan.
Menanggapi aksi warga, perwakilan PT BPI, Guguh S menyatakan, unjuk rasa dan tuntutan yang disampaikan warga ini salah sasaran. Pertama soal tuntutan upah yang tidak sesuai UMK, Guguh menegaskan hal itu bukan menjadi wewenang dan kewajiban perusahaannya.
“Pekerja yang disuarakan warga dalam tuntutan upah ini adalah buruh outsourcing (kontrak) dari PT Satria Nusantara Sakti (SNS). Tanggung jawab upah dan kesejahteraan lain sepenuhnya ada di PT SNS,” tandasnya.
Kedua, terkait komitmen perusahaan untuk memberikan pekerjaan atau proyek ke masyarakat atau pemerintah desa. Guguh menyebut, PT BPI tidak pernah mengingkari janji yang sudah disepakati itu.
“Kita tidak bisa melakukan kerjasama karena warga atau pihak desa tidak punya badan hukum. Kedua pihak kan harus berbadan hukum jelas untuk bekerjasama,” jelasnya.
Sementara demonstrasi di depan kantor PT Bina Utama Sakti Grand Panjer Regency, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto hanya diikuti oleh segelintir orang. Terpantau hanya tiga orang yang membawa poster berisi tuntutan.
Koordinasi Lapangan (Korlap), Abdul Rokhman dalam orasinya menuntut manajemen memberikan gaji layak kepada karyawan, membayar upah lembur. Tuntutan ini diajukan kepada petinggi CV Building Material Contruction, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing, di antaranya untuk PT Bina Utama Sakti.
Selain upah, massa yang bisa dihitung dengan jari itu mendesak perusahaan yang memasukkan mereka menjadi pekerja di PT Bina Utama Sakti itu untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menuntut manajemen menghapus pemotongan yang tidak rasional.
Usai orasi, para pendemo bersama kuasa hukumnya, Gunawan melakukan mediasi dengan pihak manajemen PT Bina Utama Sakti yang diwakili Bambang selaku manajer. Namun perundingan itu tidak membuahkan hasil positif menurut buruh.
“Tidak ada kesepakatan. Kebijakan (yang ditolak buruh) itu wewenang perusahaan karena masa pandemi. Kami akan mengadu ke kantor Disnakertrans Kabupaten Mojokerto,” tandas Abdul Rokhman. (im)