IM.com – Kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan dan ancaman pembunuhan terhadap Katon Bagaskara (24), warga Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Motif para pelaku diduga lantaran sakit hati kepada korban.
Para pelaku yakni Roy Satria (32), warga Lingkungan Balongrawe Gang Pandansari, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; Mohammad Saiful (30), warga Jalan Empunala Gang Mawar, Kelurahan Balongsari; dan Muhammad Taufik (23) warga Dusun Glonggong, Desa Gamping, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing.
“Para pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban.Tapi kami masih selidiki motifnya,” kata Kapolsek Magersari, Kompol Muhammad Sulkan, Selasa (25/8/2020).
Ketiga tersangka melakukan aksi pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan kepada Katon Bagaskara pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Mulanya, sealah seorang pelaku mendatangi korban sekira pukul 10.00 WIB.
Tak lama berselang, dua pelaku lain juga datang. Sejurus kemudian, ketiganya mengambil paksa kunci sepeda motor Honda Scoppy nopol W 4042 VY warna merah hitam milik korban dan memaksanya ikut.
Korban yang tak bisa melawan hanya bisa menuruti kemauan para pelaku. Dengan mengendari sepeda motor, mereka menuju ke sebuah rumah di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Korban dimasukkan ruang tamu, disekap dan dipukuli hingga mengalami luka-luka. Pelaku juga sempat mengancam membunuh korban dengan pisau dapur,” ujar Kapolsek.
Beruntung, tindakan penganiayaan itu didengar warga yang kemudian bergegas mendatangi rumah tersebut. Saat warga tiba, korban sudah dalam kondisi terkapar, sementara para pelaku keburu melarikan diri.
Warga pun membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Usai mendapat perawatan, korban melapor ke Mapolsek Magersari.
Sebagai alat bukti, petugas juga sudah kantongi hasil dari rumah sakit. Para pelaku sendiri berhasil diamankan tak lebih dari 24 jam di rumah masing-masing,” jelasnya.
“Para pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Magersari dan dalam upaya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Polisi sudah mengantongi hasil Visum dari rumah sakit sebagai barang bukti. Selain sepeda motor dan HP milik korban yang dirampas pelaku. (im)