IM.com – Lima pengedar narkoba yang beroperasi di Mojokerto dibekuk. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dari tangan para tersangka total seberat 0,96 gram.
Kelima tersangka diringkus di tempat berbeda pada Senin (24/8/2020) lalu. Mereka yakni Mochamad Rouf Riyanto alias Tomblok (23) dan Sholeh alias Kabul (21), keduanya warga Dusun Bangon, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo digerebek di sebuah rumah kos, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang.
Kemudian polisi bergerak menangkap tiga tersangka lain di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. Ketiganya ialah Jujuk Sruwedi (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Youngky Pratama (18) dan Ariyanto (30), warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.
Lima tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menyelidiki jaringan penyuplai narkoba kepada lima tersangka ini.
“Saat ini perkara kelima tersangka dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Yogig Kris Tanto, Kamis, (27/8/2020).
Yogig menjelaskan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Rouf dan Sholeh berupa satu paket sabu dengan berat 0,24 gram dan dua unit handphone.
Sedangkan tiga pengedar lain petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 0,72 gram, 2 lembar tisu, satu botol bekas tetes mata. Kemudian disita juga 3 unit handhone, satu bendel plastik klip, 2 korek api, seperangkat alat hisap atau bong, serta satu sepeda motor Yamaha N-Max S 4435 QQ.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti kami amankan ke Mapolres Jombang,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk itu.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (im)