IM.com – Prajurit dan PNS TNI jajaran Korem 082/CPYJ mengikuti penyuluhan hukum dari tim penyuluh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) V/Brawijaya di Pendopo Griya Paramitra Asrama Cikaran Korem 082/CPYJ Kamis (27/8/2020).
Pasipersrem 082/CPYJ Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S, mewakili Danrem 082/CPYJ membuka pelaksanaan penyuluhan hukum program kerja triwulan III TA. 2020.
Dalam sambutan Danrem mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum dan peraturan. Sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan satuan maupun diri sendiri serta keluarga.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang akan disampaikan pemberi materi dipimpin oleh Mayor Chk Evan Yudi SH seperti, penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, Skorsing dan beberapa materi lain yang dapat dijadikan acuan seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari,” terang Danrem.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya, Mayor Chk Ervan Yudi SH., dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini menitikberatkan pemberian pemahaman materi petunjuk tehnis tentang pemberhentian sementara dari jabatan (skorsing) sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.
“Skorsing merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan kepada prajurit karena alasan tertentu dengan tujuan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib”, terang Mayor Ervan.
Lebih lanjut, Mayor Chk Evan, SH. menerangkan bahwa alasan diberikan Schorsing dikarenakan beberapa hal yaitu dikarenakan penahanan hukuman disiplin, penahanan Yustisial, dan menjalani pidana penjara/kurungan paling singkat 1 bulan dan sudah berkekuatan hukum tetap termasuk pidana percobaan.
Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut para Kasi dan Pasi Korem 082/CPYJ, para Kabalakrem 082/CPYJ, para Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS jajaran Korem 082/CPYJ. (penrem 082)