IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto mempertanyakan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam P-APBD 2020. Pasalnya, terdapat penambahan anggaran belanja langsung sebesar Rp 217.822.0000 dan tidak langsung Rp 16 miliar yang tidak diterangkan dalam nota rancangan refocussing anggaran yang diajukan Bupati Pungkasiadi.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKS, Sugiyanto, pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 memang sesuai amanat pemerintah pusat. Namun realisasi pendapatan dan belanja harus dijelaskan secara rinci karena hal itu akan berkenaan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit anggaran.
“Ini masalah yang sangat signifikan. Jangan sampai pembiayaan untuk menutup defisit anggaran yang sebagaian besar dari SiLPA nanti tidak bisa terealisasi,” tandas Sugiyanto dalam pemaparan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020, di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Pungkasidi, Senin (31/8/2020) lalu.
Sugiyanto mengingatkan tingginya SiLPA Kabupaten Mojokerto hampir setiap tahun di kisaran Rp 300 miliar. Bahkan sisa anggaran pada akhir tahun 2019 sebesar Rp 351 miliar lebih.
“Jadi tolong pengalokasian anggaran untuk Covid-19 ini benar-benar diperhatikan sehingga bisa terserap maksimal,” tegasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, legislatif pernah menyarankan agar SiLPA tahun 2019 dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya dengan memanfaatkan anggaran silpa tahun berjalan secara maksimal lewat P-APBD 2020.
“Di saat pandemi Covid-19 sekarang ini besaran silpa itu seharusnya nanti bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 saat P-APBD 2020,” cetus Sugiyanto.
Sejauh ini, Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dari dana tak terduga sebesar Rp 65 miliar. Anggaran penanggulangan virus corona juga diambil disokong dana CSR. (im)