IM.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto meluncurkan pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Sehari atau ‘Tante Sari’. Inovasi ini mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang dalam sehari yang hasilnya bisa langsung diketahui.
Inovasi pelayanan ‘Tante Sari’ ini diperkenalkan dalam webinar di ruang Command Center Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/9/2020) pagi. Acara yang dimoderatori Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Rusmin Amin ini menghadirkan Bupati Mojokerto Pungkasiadi selaku narasumber, didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, Kepala Bappeda sebagai narasumber.
Bupati Pungkasiadi menerangkan, ‘Tante Sari’ merupakan salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) yang memberi perlindungan kepada masyarakat. Pelayanana ini, lanjut bupati, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menyediakan pelayanan cepat, tepat, murah, profesional dan akuntabel.
“Sehari mampu melakukan tera dan tera ulang 50 kali. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) bisa keluar hari itu juga,” jelas Pungkasiadi.
Menurut pria yang akrab disapa Ipung, jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Waktu keluarnya hasil pengujian pun lebih cepat.
Melalui terobosan Tante Sari ini Surat Keterangan Hasil Pengujian bisa keluar pada hari itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, hasil pengujian yang biasanya selesai paling cepat dua hari.
“Banyak keunggulan lain dari inovasi Tante Sari ini. Antara lain mampu mengefisienkan pelayanan, menyiapkan SDM penera dan reparatir, menyiapkan e-retribusi Pelayanan kemetrologian dengan dilengkapi QR-code, serta menerapkan ISO 9001:2015,” tuturnya.
ISO 9001 merupakan sistem standarisasi manajemen mutu untuk membantu organisasi dalam memenuhi kebutuhan kualitas produk yang diinginkan pelanggan dan stakeholdernya. Standar ini pula yang sering disyaratkan dalam Perundangan, hukum dan peraturan yang terkait dengan produk atau jasa.
Ada Lebih dari satu juta perusahaan atau organisasi di seluruh dunia yang telah disertifikasi, dan menjadikan ISO 9001 salah satu alat manajemen yang paling banyak digunakan di dunia saat ini.
Sedangkan ISO 9001: 2015 adalah standar terbaru dari Sistem Manajemen Mutu ini, dan “2015” adalah tahun revisi terbaru dari sistem manajemen mutu itu. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 terasa lebih ringan di jalankan oleh organisasi atau perusahaan.
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh ISO 9001:2015 diantaranya adalah tidak ada prosedur wajib dalam klausal atau standard ISO 9001:2015. Sehingga, organisasi dapat menyatukan prosedur atau memasukan prosedur ke dalam manual mutu, sehingga nantinya dokumen akan lebih ringkas dan praktis.
“Dengan memenuhi standard ISO 9001:2015, inovasi pelayanan publik ini diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Kami selalu komitmen, kalau (pelayanan publik) bisa disederhanakan. Outcome kita memang masyarakat harus dilayani sebagai hal nomor satu. Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional,” cetus Pungkasiadi.
Sebagai informasi, dasar hukum ‘Tante Sari’ adalah Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 67 tahun 2018 tentang Alat-alat UTTP yang Wajib di-Tera/di-Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomer 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 36 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tera/ Tera Ulang alat UTTP di Kabupaten Mojokerto, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto saat ini, tersedia tiga bentuk pelayanan yang dibidangi. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan). (im)