Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander bersama jajaran Satreskoba menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran narkoba yang diungkap selama Operasi Tumpas Semeru 2020, 24 Agustus-4 September.

IM.com – Satreskoba Polres Mojokerto bersama 14 Polsek jajaran membekuk 31 pengedar narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Semeru selama 12 hari pada 24 Agustus-4 September 2020.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 44,69 gram, pil dobel l 1.278 butir dan ekstasi 10 butir. Sebagian besar barang haram itu disuplai dari Surabaya dan Malang.

“Barang bukti (narkoba) banyak berasal dari wilayah Surabaya dan Malang, kemudian masuk ke Mojokerto dan diedarkan 31 tersangka ini,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Senin (7/9/2020).

Kapolres menyatakan, 31 tersangka ini dapat dikategorikan bandar karena memiliki peran signifikan dalam peredaran narkoba di Mojokerto. Operasi kejahatan mereka kerap menyasar kalangan pelajar.

“Modus, mayoritas memakai cara lama sistem tempel (ranjau) dan dugaan peredaran narkoba juga menyasar kalangan pelajar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, 31 tersangka dari 24 kasus narkoba ini berhasil diungkap berdasar laporan masyarakat dan kerjasama tim Satreskoba dengan 14 Polsek jajaran. Ia menyebutkan, Polsek Gondang yang paling banyak mengungkap kejahatan narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2020.

“Tim kami tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kami ungkap sampai ke akarnya,” tegas mantan Kapolres Pasuruan ini. Namun pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail proses pengungkapan kasus demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu pelaku, David Subakti (22) warga Dusun Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal melalui telepon. David merupakan pengedar sekaligus pemakai zat adiktif tersebut.

“Saya dapat upah Rp 100 ribu setiap transkasi baru dua bulan ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 20 tahun penjara. (im)

626

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini