IM.com – Jumlah calon petahana di Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertambah menjadi 72 kepala daerah, termasuk Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Mereka terancam sanksi tegas apabila mengulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan pilkada.
Jumlah 72 kepala daerah yang mendapat surat teguran keras dari Kemendagri tercatat hingga Kamis (10/9/2020) kemarin. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.
“Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Dari 72 kepala daerah itu, hanya tiga orang yang menjabat di wilayah Jawa Timur yaitu Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Ketiganya sudah mendapat surat teguran yang dilayangkan Kemendagri melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada gelombang pertama pada Senin (7/9/2020).
Saat itu kepala daerah yang mendapat teguran masih 53 orang (sebelumnya diberitakan 51 kepala daerah yang mana tiga pasangan petahana dianggap satu paket). (Baca: Pendaftaran Bapaslon Marak Konvoi, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah).
Para calon kepala daerah petahana itu ditegur karena melakukan pelanggaran yang sama terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni menggerakkan pendukung berjumlah besar atau melakukan konvoi yang menimbulkan kerumunan massa saat mendaftar ke KPU.
Hanya Bupati Klaten Sri Mulyani yang ditegur karena melanggar kode etik. Sebelumnya, Sri telah mendapat sanksi dari Kemendagri karena memasang stiker wajahnya pada bingkisan Kementerian Sosial untuk korban korona pada akhir April lalu.
Kastorius menegaskan, para kepala daerah yang kembali maju di Pilkada serentak 2020 itu akan mendapat sanksi lebih tegas jika masih melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan. Menurutnya, hal ini sudah sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan KPU.
“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya penjabat sementara (Pjs) langsung dari pusat,” ujar Kastorius.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewacanakan sanksi terberat bagi calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan, yakni didiskualifikasi dari pencalonan. Ia mengusulkan agar sanksi itu diatur dalam PKPU.
“Kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi misalnya dengan membuat PKPU atau yang lainnya yang diperlukan,” kata Tito saat melakukan konferensi pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu.
Meskipun demikian, kata Tito, saat ini yang paling diutamakan adalah sosialisasi PKPU Pilkada Serentak 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan.
Daftar 72 Kepala Daerah Petahana Pilkada yang Ditegur Kemendagri Karena Melanggar Protokol Kesehatan:
- Bupati Mojokerto Pungkasiadi
- Bupati Jember Faida
- Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi
- Sri Mulyani
- Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
- Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
- Bupati Wakatobi, H. Arhawi
- Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
- Bupati Cianjur, Herman Suherman
- Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
- Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
- Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
- Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
- Bupati Halmahera Barat, Danny Missy
- Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
- Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
- Bupati Belu, Willybrodus Lay
- Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
- Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
- Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
- Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
- Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto
- Bupati Majene, H. Fahmi Massiara
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju, H. Habib Wahid
- Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
- Wakil Walikota Bitung
- Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah
- Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan
- Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin
- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina
- Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
- Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
- Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
- Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati
- Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution
- Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial
- Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
- Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
- Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludinssa.
- Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
- Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim
- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
- Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
- Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
- Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni
- Bupati Karimun, Aunur Rofiq
- Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
- Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
- Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi
- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna
- Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
- Bupati Manggarai, Deno Kamelus
- Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
- Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali
- Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong
- Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
- Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
- Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
- Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.
- Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu
- Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
- Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
- Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
- Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
- Gubernur Bengkulu.