Tiga kepala daerah petahana pada Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur yang ditegur Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan.

IM.com – Jumlah calon petahana di Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertambah menjadi 72 kepala daerah, termasuk Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Mereka terancam sanksi tegas apabila mengulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan pilkada.

Jumlah 72 kepala daerah yang mendapat surat teguran keras dari Kemendagri tercatat hingga Kamis (10/9/2020) kemarin. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.

“Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Dari 72 kepala daerah itu, hanya tiga orang yang menjabat di wilayah Jawa Timur yaitu Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Ketiganya sudah mendapat surat teguran yang dilayangkan Kemendagri melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada gelombang pertama pada Senin (7/9/2020).

Saat itu kepala daerah yang mendapat teguran masih 53 orang (sebelumnya diberitakan 51 kepala daerah yang mana tiga pasangan petahana dianggap satu paket). (Baca: Pendaftaran Bapaslon Marak Konvoi, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah).

Para calon kepala daerah petahana itu ditegur karena melakukan pelanggaran yang sama terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni menggerakkan pendukung berjumlah besar atau melakukan konvoi yang menimbulkan kerumunan massa saat mendaftar ke KPU.

Hanya Bupati Klaten Sri Mulyani yang ditegur karena melanggar kode etik. Sebelumnya, Sri telah mendapat sanksi dari Kemendagri karena memasang stiker wajahnya pada bingkisan Kementerian Sosial untuk korban korona pada akhir April lalu.

Kastorius menegaskan, para kepala daerah yang kembali maju di Pilkada serentak 2020 itu akan mendapat sanksi lebih tegas jika masih melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan. Menurutnya, hal ini sudah sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan KPU.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya penjabat sementara (Pjs) langsung dari pusat,” ujar Kastorius.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewacanakan sanksi terberat bagi calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan, yakni didiskualifikasi dari pencalonan. Ia mengusulkan agar sanksi itu diatur dalam PKPU.

“Kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi misalnya dengan membuat PKPU atau yang lainnya yang diperlukan,” kata Tito saat melakukan konferensi pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu.

Meskipun demikian, kata Tito, saat ini yang paling diutamakan adalah sosialisasi PKPU Pilkada Serentak 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan.

Sementara Bupati Pungkasiadi dalam sebuah kesempatan kepada wartawan mengaku belum menerima surat teguran dari Kemendagri.  (im)

Daftar 72 Kepala Daerah Petahana Pilkada yang Ditegur Kemendagri Karena Melanggar Protokol Kesehatan:

  1. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
  2. Bupati Jember Faida
  3. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi
  4. Sri Mulyani
  5. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
  6. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
  7. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
  8. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
  9. Bupati Cianjur, Herman Suherman
  10. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
  11. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
  12. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
  13. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
  14. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy
  15. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
  16. Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
  17. Bupati Belu, Willybrodus Lay
  18. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
  19. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
  20. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
  21. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
  22. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto
  23. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara
  24. Wakil Bupati Majene
  25. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid
  26. Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
  27. Wakil Walikota Bitung
  28. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah
  29. Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan
  30. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin
  31. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina
  32. Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
  33. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
  34. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
  35. Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati
  36. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution
  37. Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial
  38. Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
  39. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
  40. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludinssa.
  41. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
  42. Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Halim
  43. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
  44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
  45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam
  46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
  47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
  48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat
  49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni
  50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq
  51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
  52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
  53. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi
  54. Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna
  55. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
  56. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
  57. Bupati Manggarai, Deno Kamelus
  58. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
  59. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali
  60. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong
  61. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
  62. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
  63. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
  64. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru
  65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
  66. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.
  67. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu
  68. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
  69. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
  70. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
  71. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
  72. Gubernur Bengkulu.
383

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini