Petugas gabungan Polresta Mojokerto, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi terkait disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di perbankan, salon dan sejumlah ruas jalan, Senin (214/2020).

IM.com – Sedikitnya 53 orang dan 2 toko terjaring operasi yustisi terkait pencegahan Covid-19 di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Senin (14/9/2020). Mereka ditindak petugas gabungan karena melanggar disiplin protokol kesehatan.

Operasi Yustisi digelar petugas gabungan dari wilayah hukum Kota dan Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sesuai amanat Inpres Inpres No 6 Th 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari operasi di Kota Mojokerto, petugas menindak 13 orang yang tidak mengenakan masker di lingkungan bank dan salon. Sanksinya, mereka harus membayar denda Rp 200 ribu dan dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagian besar pelanggar merupakan karyawan bank. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker ketika beraktivitas dalam ruangan maupun di luar kantor.

“Bagi 13 pelanggar kita kenakan sanksi denda senilai Rp 200 ribu, sesuai Perwali  yang dibayarkan melalui DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto. KTP akan dikembalikan ketika pembayaran denda,” ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto di lokasi, Senin (14/9/2020).

Fudi menambahkan, pihak perusahaan tempat ke-13 pelanggar tadi juga dikenai sanksi denda yang sama karena dianggap ikut bertanggung jawab tidak bisa mendisiplinkan karyawannya. Apalagi, salah seorang yang melanggar tersebut menduduki jabatan setingkat manajer.

“Kita juga berlakukan penertiban dan penindakan yang sama terhadap perkantoran, Bank, Hotel dan lainnya. Selain denda Rp 200 ribu, managemen juga mendapat sanksi teguran dan izin operasional usahanya bisa dicabut jika mengulangi pelanggaran serupa,” jelasnya.

Sementara di wilayah kabupaten, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi lebih banyak, mencapai 40 orang. Namun besaran denda yang dijatuhkan lebih kecil.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menerangkan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Perbup No 44 tahun 2020. Rinciannya, denda untuk perorangan Rp 50 ribu, PKL dan UMKM Rp 75 ribu dan pelaku usaha Rp 100 ribu.

“Kita akan lakukan sesuai peraturan yaitu melakukan tipiring yang melibatkan dari kejaksaan dan pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto,” ungkap Dony.

Sebanyak 40 orang pelanggar tadi terjaring operasi yustisi di Pasar Legi Mojosari. Selain perorangan, di pusat keramaian itu petugas gabungan juga mendapati dua tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebuah toko busana dan konter handphone ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan.

“Kita kenakan denda bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” tutur Kapolres. (im)

465

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini