Pemkab Mojokerto Beri Bantuan APD pada Pelaku Usaha Wisata
Bupati Pungkasiadi menyerahkan secara simbolis bantuan alat pelindung diri (APD), bagi 93 pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Mojokerto. Bantuan diserahkan di Kantor Disparpora Kabupaten Mojokerto

IM.com – Bupati Pungkasiadi menyerahkan secara simbolis bantuan alat pelindung diri (APD), bagi 93 pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Mojokerto. Bantuan diserahkan di Kantor Disparpora Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9-2020) pagi.

Amat Susilo Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, secara rinci menjelaskan jika langkah ini diambil demi kebaikan dan kelangsungan usaha para pelaku usaha wisata. Sebab, bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sangat berpotensi dikenai sanksi administratif, baik berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberi bantuan APD, dengan harapan dapat membantu teman-teman sekalian. Jangan sampai usaha wisata ditutup, karena tidak mampu memenuhi protokol kesehatan,” terang Amat Susilo.

Sementara itu, Bupati Pungkasiadi pada acara ini menegaskan jika penerapan protokol kesehatan saat ini harus makin diperketat dengan payung hukum. Untuk itu, bupati ingin agar masyarakat bisa terus disiplin menjalankannya.

“Angka Covid-19 ini belum turun. Jadi saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan protokol kesehatan, bahkan harus dilebihkan. Pemkab membuat aturan terkait new normal, ada tim verifikasi juga, serta ada upaya penegakan disiplin protokol kesehatan. Bahkan, kini makin kuat dengan payung hukum,” jelas bupati yang hadir didampingi Sekdakab Hery Suwito, Asisten serta OPD.

Sebelumnya, Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander serta unsur forkopimda lainnya, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Sooko depan Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto

Sedikitnya, terjaring 25 orang pelanggar yang tidak membawa dan memakai masker (terkena sanksi denda dan sidang di tempat), serta 10 orang yang menggunakan masker namun masih asal-asalan (berupa sanksi teguran).

Upaya pencegahan Covid-19 yang dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, telah tertuang pada revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yaitu menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu dengan benar, jika bepergian keluar maupun berinteraksi dengan orang lain tanpa tahu status kesehatannya.

“Operasi ini sudah kita lakukan tadi malam. Terjaring empat orang yang belum disiplin bermasker. Pagi ini kita laksanakan lagi. Ternyata masih ada (pelanggar). Penegakan ini akan terus kami maksimalkan, sebab pandemi ini masih ada bahkan meningkat,” kata bupati dalam keterangannya.

Senada, AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto ingin agar penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya melindugi kesehatan diri dan orang lain.

“Kini, semua harus komitmen bahwa kesehatan itu yang utama. Operasi ini harus dapat menjadi pembelajaran bersama, tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata AKBP Dony Alexander. (uyo)

138

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini