Rumah Sumarmi, warga Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Mojokerto yang sedang direnovasi diduga warga akan menjadi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI).

IM.com – Pihak Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) merasa keberatan dengan larangan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah jemaatnya, Sumarmi, di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pelarangan yang dikeluarkan melalui surat resmi Pemerintah Desa setempat dinilai menabrak prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29.

Pelanggaran Pasal 29 ayat 2 UUD 45 terutama terletak pada poin kedua isi surat Pemdes. Disebutkan bawah, Sumarmi dan jemaat GPdI dilarang melakukan kegiatan doa bersama rutin di rumahnya karena meresahkan warga setempat.

“Surat dari pemerintah desa diterima Ibu Sumarmi pada Kamis 24 September 2020. Kami berharap Ibu Sumarmi dan keluarga serta jemaat setempat tetap bisa menjalankan kegiatan doa di rumah itu,” kata Pendeta Kristin, selaku pimpinan GPdI saat ditemui perwakilan Gusdurian Mojokerto, Sabtu (26/9/2020) sore.

Kristin menyatakan jemaat GPdI di Desa Ngastemi akan mematuhi poin larangan yang lain agar mereka tetap bisa melaksanakan kebaktian atau doa bersama di rumah tersebut. Ia menyebutkan, ada 25 orang jemaat GPdI yang ikut kebaktian rutin di rumah Sumarmi.

“Kegiatan kebaktian adalah hak ibu Sumarmi dan jemaat lain sebagai warga negara yang beragama Kristen dan itu sudah dilakukan rutin di situ sejak 2009 lalu. Jadi tolong tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti biasa,” tutur Kristin.

Terkait poin larangan lain, Kristin mengaku kecewa pihaknya tidak boleh merenovasi rumah Sumarmi. Padahal menurutnya, renovasi itu dilakukan karena kondisi tempat tinggal itu sudah cukup memprihatinkan.

“Atap rusak, gentengnya banyak yang bocor. Jadi jemaat berinisiatif untuk merenovasinya,” ujar Kristin.

Pendeta Kristin (kanan) saat ditemui perwakilan Gusdurian Mojokerto, Sabtu (26/9/2020) membahas polemik pembangunan rumah Sumarmi dan kegiatan kebaktian di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Namun pembangunan itu tiba-tiba menjadi polemik setelah berhembus kabar bahwa kediaman Sumarmi akan dijadikan rumah ibadah umat Kristen. Isu itu diperkuat dengan bentuk bangunan rumah dalam tahap renovasi yang menyerupai gereja lengkap dengan simbol salib di eksterior depan bagian atas (glassblock). (Baca: Viral, Pemdes di Mojokerto Larang Kegiatan Ibadah Warga Minoritas, Ini Penjelasan Kades).

“Kami sudah menghilangkan glassblock sehingga tidak ada salib,” ujar Kristin.

Koordinator Gusdurian Mojokerto Imam Maliki sependapat dengan Kristin. Imam mendukung agar warga Kristen di Desa Ngastemi mendapat perlakuan sama seperti umat agama lain yang bebas menjalankan ibadah sendiri maupun bersama.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut keyakinannya. Sudah sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” tandasnya.

Masalah kerukunan antar umat beragama ini mendapat perhatian dari Polres Mojokerto dan Kodim 0815. Kedua institusi berwenang itu turun tangan untuk membantu penyelesaian polemik ini.

“Kita akan lakukan deteksi dini,” ucap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Isu pembangunan rumah Sumarmi menjadi gereja sudah terlanjur viral berdasar surat Pemdes Ngastemi yang beredar di medsos. Isu ini berkembang liar menjadi anggapan sikap diskriminatif pemerintah setempat terhadap warga minoritas.

Hal ini berpotensi mencederai kerukunan antar umat beragama dan menimbulkan gejolak di masyarakat seperti yang terjadi di beberapa daerah sebelumnya.

Kasus yang serupa pernah terjadi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Maret 2020 lalu. Camat Jonggol Andri Rahman melalui surat resmi kepada Pendeta Donfri Polli melarang pembangunan rumah menjadi tempat ibadah.

Pada medio 2019 silam, jemaat GPdI di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul juga mendapat penolakan dari warga setempat. Demikian pula saat pendirian pura di Desa Sukahurip, Kabupaten Bekasi pada tahun yang sama. (im)

2,025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini