IIni surat Pemerintah Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto kepada warga bernama Sumarmi berisi larangan pembangunan rumah hunian menjadi rumah ibadah dan tempat doa bersama yang viral di jejaring sosial.

IM.com – Intoleransi antar umat beragama terjadi di Bumi Majapahit. Pemerintah Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto melarang sekelompok warganya yang beragama Kristen melakukan kegiatan ibadah bersama dan membangun gereja.

Larangan itu disampaikan melalui surat resmi Pemdes yang ditandatangani Kepala Desa Ngastemi Mustadi pada 21 September 2020 lalu. Isi surat tersebut memuat dua poin penting terkait pelarangan kegiatan dan tempat peribadatan.

Pertama, Pemdes melarang rumah milik warga atas nama Sumarmi di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, dibangun menjadi tempat ibadah atau gereja. Pasalnya, pemilik rumah dan jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) belum mengajukan izin ke pemdes dan memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

Warga menduga rumah hunian milik Sumarmi sedang direnovasi menjadi gereja. Indikasi itu diperkuat dengan bentuk bangunan yang mencirikan gereja dilengkapi simbol salib yang dipasang di eksterior depan bagian atas rumah yang berbentuk segitiga.

“Pembangunan tempat ibadah itu tidak memiliki izin dan belum mengurus syarat sesuai SKB Dua Menteri. Saat kami tanya, alasannya hanya renovasi rumah. Tetapi kenapa dipasang tanda salib di depan. Setelah saya ingatkan, salibnya diturunkan, dipasang di bawah,” kata Kepala Desa Ngastemi, Mustadi saat dihubungi inilahmojokerto.com, Sabtu (26/9/2020) malam.

SKB Menag dan Mendagri yang mengatur pendirian tempat ibadah termuat dalam Pasal 13 ayat 1. Disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Dari persyaratan ini, jemaat Kristen di Desa Ngastemi yang minoritas tentu jauh dari memenuhi syarat. Mustadi mengungkapkan, warganya yang memeluk agama Kristen hanya sembilan orang, enam di antaranya tinggal dalam satu rumah bersama Sumarmi.

“Warga yang beragama Krsiten hanya sembilan orang, enam di antaranya tinggal di rumah Sumarmi,” ungkap Mustadi.

Padahal pasal 14 ayat 1 SKB Dua Menteri menyatakan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Selain itu, pembangunan tempat ibadah juga harus mendapat persetujuan paling sedikit dari 60 warga.

Hal ini juga yang menjadi alasan keberatan warga Desa Ngastemi sebagaimana disebutkan dalam surat peringatan Pemdes pada poin kedua. Namun demikian, dari pantauan di lokasi, kegiatan renovasi rumah Sumarmi masih berjalan.

“Kalau memang untuk rumah hunian, ya tidak masalah sepanjang tidak dibangun seperti rumah ibadah. Masalahnya, kegiatan itu diiikuti jemaat dari wilayah lain dan rutin dilakukan setiap minggu, jadi seperti sudah menjadi tempat ibadah,” tandas Mustadi.

Mustadi menjelaskan, kegiatan pembangunan yang masih dilakukan Sumarmi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemdes. Pemilik rumah, lanjut Kades, juga mengingkari hasil musyawarah bersama warga beberapa hari lalu.

Kades menyatakan, sebelum surat itu keluar, pihaknya memang menggelar musyawarah yang diikuti oleh perwakilan jemaat Kristen dan umat Islam. Hadir pula Muspika, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepala KUA Kecamatan Bangsal dalam rapat audensi tersebut.

“Dalam musyawarah, masing-masing tiga orang perwakilan jemaat Kristen dan Islam saya persilahkan menyampaikan unek-uneknya. Intinya, warga sepakat melarang pembangunan rumah Sumarmi menjadi tempat ibadah,” jelas Kades Nagstemi.

Namun melihat pembangunan rumah yang masih berjalan, Kades hanya bersikap menunggu reaksi warga. Jika warga kembali mempermasalahkannya lagi, maka pihaknya akan kembali menggelar musyawarah untuk mencari titik tengah menyelesaikan permasalahan antar umat beragama ini.

“Pemerintah desa berusaha adil dan tidak akan diskrimintatif. Saya sendiri sendiri sebagai Kades harus mengayomi semua warga dari agama manapun, sepanjang tidak melanggar aturan. Jadi kalau (pembangunan gereja) tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan SKB-nya,  ya saya larang,” tegas Mustadi. (im)

2,768

2 KOMENTAR

  1. Mbok kalau kasih berita yg imbang…. ditanya juga dong pemilik rumah…apakah benar rumah itu akan dijadikan gereja….

    Etika jurnalistik nya dipakai dong….jgn sepihak….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini