Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan sosialisasi pemasangan tapping box di Gedung GMSC, Kamis (8/10/2020).

IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto mensosialisasikan pemasangan tapping box bagi para pelaku usaha untuk mencegah kebocoran pajak. Cara itu dapat mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Mojokerto.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC), Kamis (8/10/2020). Pemkot juga menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan KPK RI Lili Pintauli Siregar mengatakan, sejak tahun 2016 KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for prevention (MCP) sebagai alat serta upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan, ada dua poin dalam mewujudkan hal  itu. Pertama, dengan menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi.

“Di Kota Mojokerto, kami telah memasang sedikitnya 70 alat untuk pelaku usaha. Melalui alat tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” jelas Lili.

Kedua meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti, hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain.

“Pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari menjelaskan, pemasangan tapping box sebagai wujud nyata pemerintahannya dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan menjadi indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Menurutnya, birokrasi pemerintahan yang bersih menjadi syarat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat.

“Misi yang ketujuh yaitu, mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tuturnya.

Sementara sasarannya, lanjut Ning Ita, yakni pertama meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah.

“Sedangkan sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah, meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,” urai wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.

Ia menjelaskan bahwa tapping box merupakan alat perekam transaksi pajak. Selain mencegah kebocoran, alat itu akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah.

“Dengan Tapping Box, setiap transaksi akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA,” jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota.

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Perwali No 15 Tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah. Diharapkan, nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak di setiap tempat usaha.

“Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi. Maka pemerintah daerah bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dalam program monitoring centre prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (tapping box),” tegasnya. (im)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini